Mendengar jawaban tersebut, kuasa hukum Indra Kristianto pun meminta Shinta Bachir untuk melihat kamera CCTV untuk mengetahui kebenarannya.
"Dapat diklarifikasi sama yang bersangkutan, ada CCTV di rumah," tegasnya.
Baca juga: Bantah Teror Shinta Bachir, Indra Kristianto: Bisa Cek CCTV Kok
Atas hal itu, Syarif Hidayatullah Nasution pun secara tegas membantah kliennya yang dituding melakukan teror terhadap aktris 37 tahun itu.
"Dalam hal ini Mas Indra tidak melakukan teror yang dimaksud, seperti itu," bebernya.
Syarif Hidayatullah Nasution pun merasa tidak suka dengan somasi yang dilayangkan pihak Shinta Bachir.
Pasalnya pada isi somasi tersebut, pihak Shinta mengatakan Indra Kristanto bisa dipidana atas tudingan teror tersebut.
"Yang membuat Mas Indra ini tidak suka adalah Mas Indra ini digadang-gadang bisa dipidana dalam hal ini," ungkapnya.
Baca juga: Meski Tolak Bercerai, Indra Kristanto Tak Ingin Hambat Keputusan Shinta Bachir untuk Berpisah
Indra Kristianto pun terang-terangan mengaku tidak terima dengan somasi yang dilayangkan istrinya.
"Terkait persoalan somasi yang diberikan pihak Mbak Shinta, bahwa Mas Indra tidak terima dengan somasi ini," tegasnya.
Syarif Hidayatullah Nasution pun menceritakan secara singkat kronologi aktris yang pernah membintangi film 'Suster Keramas' itu mensomasi kliennya.
"Saya ceritakan sedikit, terakhir Mas Indra ini berhubungan atau kontak dengan Mbak Shinta ini tanggal 1 Agustus."
"Itu sudah di-block, dibuka, di-block."
"Tanggal 1 Agustus sudah tidak berkomunikasi, artinya memang sudah tidak ada lagi komunikasi," paparnya.
Mengetahui hal itu, komunikasi kliennya dengan Shinta Bachir dianggap sudah selesai oleh sang kuasa hukum.
"Artinya itu sudah clear dalam waktu tujuh sampai delapan hari dia tidak menghubungi Mbak Shinta," tutup Syarif.
(Tribunnews.com/Gabriella)