Laporan PKN atas dugaan pelecehan seksual sudah teregister dengan nomor LP/B/4958/VIII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.
PKN melaporkan beberapa orang yang bertanggung jawab di PT Capella Swastika Karya, pemilik lisensi resmi MUID.
Dalam kasus ini, PT Capella Swastika Karya dilaporkan atas pasal 5 dan pasal 6 Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Juga, pasal 14 dan pasal 15 Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Menurut keterangan Mellisa, dugaan pelecehan ini bermula saat PKN menjalani agenda fitting baju oleh pihak EO pada 1 Agustus 2023.
Saat menjalani fitting busana, tiba-tiba diselipkan agenda body checking tanpa sepengetahuan PKN.
"Sebenarnya agendanya fitting, tetapi ada agenda yang mereka buat."
"Fitting-nya memang iya, tapi di luar itu ada (body checking), tiba-tiba tanpa diagendakan," ujar Mellisa.
"Tidak ada di dalam rundown acara, bahkan Provincial Director tidak diberitahu akan diberikan body checking," imbuhnya.
Mellisa Anggraini juga memastikan pihaknya sudah membawa beberapa bukti terkait dugaan pelecehan saat ajang Miss Universe Indonesia 2023.
Bukti-bukti itu, kata Mellisa, berupa foto dan video yang diambil saat body checking berlangsung.
"Terkait bukti-bukti tentu ada dokumen surat ya, kemudian ada foto dan video," ungkapnya.
Diketahui, agenda body checking itu tidak tercantum dalam rundown acara.
Di dalam rundown, tercatat bahwa agenda pada 1 Agustus 2023 adalah fitting busana bersama pihak EO.