Ia akan tetap memproses hal tersebut ke ranah hukum.
"Entah lu fake account atau pemilik akun sebenarnya, yang pasti gw dan tim akan proses," ujar Rizky Billar, dikutip dari @rizkybillar, Jumat.
Tak lupa, Rizky Billar juga mensisipkan undang-undang hukum tentang UU ITE.
"Pasal 28 ayat (1) undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)," imbuhnya.
Tak berhenti sampai disitu, pria kelahiran 1995 ini juga seolah memberikan sindiran kepada sang selebgram.
Seperti diketahui, Oklin Fia mendapatkan kecaman hingga dianggap melakukan penistaan agama buntut konten makan es krim yang dinilai tak senonoh.
"Nyamnyamnyam.. ngetik sambil makan es krim," tutupnya.
(Tribunnews.com/Rinanda)