TRIBUNNEWS.COM - Buntut konten menjilat es krim bak adegan dewasa, selebgram Oklin Fia kini dilaporkan.
Perwakilan Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia (PB SEMMI) telah melaporkan kasus Oklin Fia ke ranah hukum.
Pasalnya, konten Oklin Fia itu dinilai tak pantas sebagai seorang wanita berhijab.
Kini pihak organisasi pun telah melaporkan Oklin Fia dengan dua dugaan pelanggaran, yakni kesusilaan dan penodaan agama.
Atas pelaporan tersebut, PB SEMMI berharap supaya hal tersebut bisa menjadi pandangan agar tak ditiru.
Terutama, untuk anak-anak di bawah umur.
Baca juga: Hargai Keputusan Penyidik, Organisasi PB SEMMI Nilai Oklin Fia Tak hanya Melanggar Norma Kesusilaan
Pengakuan itu dikatakan oleh perwakilan pihak pelapor PB SEMMI, Gurun Arisastra, dikutip dalam YouTube Intens Investigasi Rabu, (16/8/2023).
"Kami berharap adik-adik untuk tidak mengikuti apa yang dilakukan Oklin Fia."
"Dan apa yang kita lakukan ini secara interpretasi untuk mendidik adik-adik sekalian, agar tidak ditirukan," jelas Gurun.
Tak hanya itu, Gurun juga berharap supaya anak-anak yang awam terhadap hukum untuk lebih hati-hati dalam bertindak.
Baca juga: Pesan Peringatan Tak Digubris Selebgram Oklin Fia, Organisasi PB SEMMI Akhirnya Tempuh Jalur Hukum
"Bahwa adik-adik yang awam terhadap pengetahuan hukum untuk berpikir bahwa hal itu juga salah di mata hukum," imbuhnya.
Gurun Arisastra juga beranggapan bahwa hal tersebut juga menjadi edukasi hukum untuk sesama.
"Sehingga kita juga sama saja melakukan edukasi hukum," terangnya.
Rupanya, sebelum Oklin Fia dilaporkan ke polisi, organisasi tersebut telah memberikan pesan peringatan.