News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Akan Panggil Selebgram Oklin Fia soal Konten Jilat Es Krim yang Dianggap Senonoh

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Selebgram Oklin Fia

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Pusat telah menerima laporan terkait viralnya selebgram Oklin Fia yang menjilat es krim di depan seorang pria yang dianggap senonoh.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Hady Saputra mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan pengusutan atas laporan tersebut.

"LP-nya  (Laporan Polisi) baru turun, di posisi baru turun di penyidiknya, Krimsus. Jadi prosesnya baru berjalan mau dipanggil sebagai saksilah," kata Hady kepada wartawan, Selasa (15/8/2023).

Hady menyebut pihaknya masih melakukan penyelidikan atas laporan tersebut dengan akan memeriksa sejumlah saksi-saksi mulai dari pelapor hingga Oklin sebagai terlapor nantinya.

Baca juga: Pakar Hukum Desak Oklin Fia Segera Bertindak Tegas atas Chat Palsu Dukungan Rizky Billar

Pemeriksaan ini guna mendukung penyelidikan yang dilakukan untuk mengetahui terkait video viral tersebut.

"Pertama undangan klarifikasi ya, untuk pemeriksaan saksi-saksi, terhadap laporan, karena laporan terhadap organisasi ya. Jadi tentunya kita panggil terkait kasus tersebut saksi-saksinya, itu dulu pihak pelapornya kita undang untuk klarifikasi," tuturnya.

"Iya betul (Oklin juga akan diperiksa)" sambungnya.

Diketahui, Oklin Fia kembali menjadi sorotan publik setelah mengunggah video kontroversi menjilat es krim dan diduga menirukan gaya adegan dewasa.

Dikutip dari Warta Kota, aksi Oklin Fia tersebut membuat geram warganet lantaran sang selebgram mengenakan hijab dengan busana yang ketat.

Video yang diunggah oleh Oklin Fia itu dinilai sebagai bentuk penistaan agama.

Terkait itu, Oklin Fia sendiri resmi dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat buntut aksinya yang dianggap senonoh tersebut.

Laporan itu dilayangkan Pengurus Besar (PB) Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia yang teregister dengan nomor LP/B/2020/VIII/2023/SPKT POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA.

"Iyaa barusan kami laporkan Oklin Fia, Alhamdulillah diterima Laporan polisinya" ujar pelapor, Gurun Arisastra kepada wartawan, Senin (14/08/2023)

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini