Dijerat pasal berlapis, Oklin Fia kini terancam hukuman lebih dari lima tahun penjara.
"Ancaman hukumannya di atas 5 tahun," terang Rudyah Mariyah.
2. Sebut Bukti Sudah Lengkap
Dikutip dari sumber yang sama, Raudhah Mariyah menyatakan pihaknya telah menyiapkan bukti-bukti lengkap hingga saksi.
Disebutkan ada bukti tangkapan layar hingga video konten milik Oklin Fia yang sudah tersebar di media sosial.
"Bukti-buktinya udah lengkap ya termasuk juga saksi," ungkap Raudhah Mariyah.
"Pertama bukti screenshot, link, terus video juga yang udah diunggah dan sudah tersebar, itu yang paling krusial," tambahnya.
Baca juga: Umi Pipik Laporkan Selebgram Oklin Fia dengan Dugaan Tindak Pornografi dan Asusila
3. Alasan Umi Pipik Laporkan Oklin Fia
Umi Pipik mengaku ada yang menghubungi dan memintanya untuk melaporkan Oklin Fia.
Saat membuat laporan, Umi Pipik memposisikan diri sebagai pendakwah sekaligus seorang ibu.
Ibu dari Abidzar Al-Ghifari ini menyebut video Oklin Fia telah meresahkan banyak pihak.
"Di sini saya lebih kepada sebagai seoarang pendakwah terus saya sebagai seorang ibu dan masukkan-masukan dari seluruh Majelis Taklim se-Jabodetabek ada yang menghubungi dan meminta untuk membicarakan soal hal ini," ujar Umi Pipik.
"Saya juga punya Majelis Taklim remaja yang saya bina dan mereka pun juga mengutarakan hal ini tentang keresahan mereka," lanjutnya.
Untuk itu, Umi Pipik tidak mau konten yang dibuat oleh Oklin Fia tersebar di media sosial hingga ditonton oleh anak-anak.