TRIBUNNEWS.COM - Seleb TikTok Oklin Fia dilaporkan oleh pendakwah Umi Pipik ke Bareskrim Polri pada Rabu (16/8/2023).
Ditemani selebgram Marissya Icha dan kuasa hukumnya, Raudhah Mariyah, Umi Pipik membuat laporan atas konten video Oklin Fia yang meresahkan masyarakat.
Seperti diketahui, Umi Pipik melaporkan Oklin Fia dengan Pasal 27 ayat (1) UU ITE serta Pasal 4, Pasal 8 dan 10 UU Pornografi.
Istri mendiang Jefri Al Buchori ini mengaku miris melihat konten yang diunggah Oklin melalui platfrom TikTok pribadinya.
Meskipun kini telah melaporkan sang seleb TikTok, Umi Pipik tegas mengatakan tidak membenci Oklin.
Namun dirinya hanya tidak menyukai apa yang dilakukan oleh Oklin.
"Miris ya," ucap Umi Pipik, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Kamis (17/8/2023).
Baca juga: Fakta Umi Pipik Laporkan Oklin Fia, Bukti Lengkap, sang TikTokers Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
"Bukan berarti saya sebagai pendakwah jauh lebih baik dari dia, tidak. Mungkin bisa jadi dalam hal ibadah Oklin bisa lebih baik dari saya,"
"Saya tidak benci Oklinnya, tapi saya benci dengan apa yang dilakukan," sambungnya.
Menurutnya, tontonan yang dibuat Oklin tidak bisa menjadi sebuah tuntunan.
Dalam aksinya melaporkan Oklin, Umi Pipik memposisikan diri sebagai orang tua.
Pun sebagai seorang ibu, ia mengaku khawatir anak-anak bisa dengan mudah mengakses video Oklin yang tersebar di media sosial.
Sehingga langkahnya melaporkan Oklin bertujuan membuat sang TikTokers asal Jakarta itu jera.
"Itu sebuah tontonan yang tidak bisa menjadi tuntunan,"