Dalam kesempatan yang sama, Jeffry Simatupang menyebut kliennya tak terbukti melakukan tindak pidana KDRT berat terhadap Venna Melinda.
Jeffry Simatupang mengatakan ketetapan dari remisi tersebut tidak dikhususkan untuk Ferry Irawan saja.
Ia menyebut kliennya sudah melewati semua prosedur hingga kini telah bebas dari penjara.
"Pak Ferry tidak sendirian saat menerima remisi itu, jadi ini bukan karena khusus."
"Semua lewat dengan prosedur semua administrasi sudah dilewati dan disetujui maka Pak Ferry mendapatkan remisi sehingga bisa keluar tanggal 17 Agustus 2023 kemarin," ungkap Jeffry Simatupang.
Sebagaimana diketahui, selama ini Ferry Irawan disebut telah melakukan tindak pidana KDRT fisik berat kepada Venna Melinda.
Terkait hal itu, Jeffry Simatupang menegaskan Ferry Irawan dalam putusan Pengadilan Negeri Kediri menyatakan kliennya tidak terbukti melakukan tindak pidana KDRT fisik berat.
"Bahwa selama ini kan Pak Ferry kan selalu dikatakan sebagai pelaku KDRT fisik berat, seolah-olah itu sudah terbuktikan."
"Justru dalam amar putusan Pengadilan Negeri Kediri menyatakan bahwa Pak Ferry tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana KDRT fisik berat," jelasnya.
Bahkan, dikatakan Jeffry, Majelis Hakim sebelumnya juga telah membebaskan Ferry Irawan dari dari dugaan tindak pidana KDRT fisik berat.
Sedangkan Ferry Irawan yang selama ini dikatakan sebagi pelaku KDRT berat, kata Jeffry, sudah terbantahkan oleh putusan dari Pengadilan Negeri Kediri.
"Di dalam poin kedua jelas sekali Majelis Hakim menyatakan bahwa membebaskan Pak Ferry dari dugaan
tindak pidana KDRT fisik berat."
"Artinya, yang selama ini dikatakan bahwa Ferry melakukan tindak pidana KDRT fisik berat itu sudah terbantahkan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Kediri," terangnya.
(Tribunnews.com/Ifan)