TRIBUNNEWS.COM - Kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh TikToker Oklin Fia memasuki babak baru.
Sebelumnya, Oklin Fia dilaporkan atas dugaan penistaan agama oleh Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI).
Kini, pihak PB SEMMI juga bakal melaporkan Oklin Fia ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Bidang (Kabid) Hukum dan Hak Asasi Manusia PB SEMMI, Gurun Arisastra.
Dikutip dari tayangan YouTube Was Was, Gurun Arisastra berencana melaporkan Oklin Fia ke KPI hari ini, Kamis (24/8/2023).
“Kami besok (hari ini, -red) berencana akan ke Komisi Penyiaran Indonesia,” tutur Gurun, Rabu (23/8/2023).
Baca juga: Diperiksa Pihak Kepolisian, Pelapor Oklin Fia Klaim Saksi Bisa Kuatkan sang TikToker jadi Tersangka
PB SEMMI menilai tindakan Oklin Fia bisa merusak moral anak bangsa.
Sehingga Oklin Fia tak pantas tampil di layar kaca, baik untuk program televisi maupun iklan komersil.
Gurun juga menyebut aksi Oklin yang viral di media sosial sebagai sensasi murahan.
“Kami akan mencekal Oklin untuk tidak tampil memegang program televisi.”
“Baik itu berupa sinetron, iklan atau apapun itu. Kami tidak mau orang-orang yang tampil di televisi ini orang-orang yang justru melakukan sensasi murahan,” sambung Gurun.
Lebih lanjut, Gurun menyebut televisi di Indonesia seharusnya melibatkan orang-orang yang berprestasi.
Gurun mengaku seharusnya laporan PB SEMMI ke KPI diserahkan kemarin, Rabu.
Namun karena ada berkas-berkas yang belum lengkap maka pelaporan ke KPI terpaksa ditunda.