News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kabar Artis

PB SEMMI Bakal Laporkan Oklin Fia ke KPI hingga Ajukan Permohonan Pencekalan ke Polres Jakpus

Penulis: Bunga Pradipta Pertiwi
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tak hanya melanggar Norma Kesusilaan, organisasi PB SEMMI menilai selebgram Oklin Fia melakukan penodaan agama.

Lebih lanjut, Gurun menilai tindakan Oklin tak hanya meresahkan masyarakat, tapi juga merusak moralitas bangsa.

Gurun menyayangkan sikap Oklin yang pilih diam, ia menilai sang TikToker tak punya refleksi diri.

“Apa yang dia lakukan ini meresahkan masyarakat, merasakan umat Islam lalu berpotensi menciptakan kegaduhan dan merusak moralitas bangsa.”

“Seharusnya dia punya refleksi bahwa masyarakat menolak ini, masyarakat membenci tindakan dia, seharusnya dia punya dorongan jiwa untuk meminta maaf, tapi ini tidak ada,” tandas Gurun.

Untuk diketahui, PB SEMMI melaporkan Oklin atas dugaan kasus penistaan agama dan porno aksi.

Oklin dilaporkan PB SEMMI k Polres Jakarta Pusat buntut video konten makan es krimnya yang viral.

Meski unggahan tersebut sudah dihapus, video viral Oklin itu telah di-posting ulang oleh sejumlah akun. 

Selain PB SEMMI, Oklin juga dilaporkan ke polisi oleh Umi Pipik dan selebgram Marissya Icha atas kasus yang sama.

Kini, Oklin terancam hukuman penjara lima tahun atas kasus tersebut.

(Tribunnews.com/Dipta)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini