TRIBUNNEWS.COM - Pengacara Hotman Paris ikut memberi tanggapan terkait permasalahan antara Denny Sumargo dengan DJ Verny Hasan.
Diketahui sebelumnya, nama Verny Hasan sempat menggegerkan publik karena mengaku hamil anak dari Denny Sumargo.
Sempat dilakukan tes DNA dan hasilnya Denny Sumargo tak terbukti menjadi ayah biologis dari anak DJ Verny Hasan.
Sedangkan baru-baru ini, DJ Verny Hasan membuat pernyataan meminta Denny Sumargo untuk Tes DNA ulang.
Merasa dirugikan, Denny Sumargo pun melaporkan DJ Verny Hasan atas dugaan pencemaran nama baik.
Dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Minggu (27/8/2023), Hotman Paris menanggapi persoalan Denny Sumargo dan Verny Hasan.
Baca juga: Jadi Saksi Kasus Denny Sumargo dan Verny Hasan, Kalina Ocktaranny Akui Belum Dapat Panggilan
Hotman Paris menyebut seorang laki-laki yang dipaksa melakukan tes DNA tidak bisa nantinya untuk diproses hukum.
"Secara pidana tidak bisa, karena hubungan itu kan mau sama mau, jadi tidak bisa dengan proses pidana seorang laki-laki dipaksa untuk tes DNA," ungkapnya.
Tak hanya itu, Hotman Paris mengatakan, di dalam hukum perdata seorang pria juga tidak bisa diproses hukum terkait dipaksa untuk melakukan tes DNA.
Hal itu, kata Hotman Paris, karena di dalam hukum perdata tidak bisa untuk memaksa secara fisik.
"Secara perdata juga tidak ada prosedur hukumnya, karena perdata itu tidak bisa memaksa fisik ya," ujarnya.
Ia pun mengaku tak pernah menemui kasus yang membuat seorang pria dihukum pidana karena hanya untuk melakukan tes DNA sebagai pembuktian anak yang bersangkutan.
"Jadi sampai hari ini belum ada contoh kasus dan memang tidak memenuhi unsur untuk menempuh upaya hukum pidana dan perdata untuk memaksa seorang laki-laki mau tes DNA untuk mencocokkan DNA si bayi dan dengan si cowok," jelasnya
"Saran saya kepada kaum laki, ya hati-hati lah kalau belum siap pacar anda hamil ya biasakan pakai pengaman lah," sambungnya.