TRIBUNNEWS.COM - Resmi bebas dari penjara kuasa hukum Ferry Irawan menyebut kliennya tidak memiliki dendam terhadap Venna Melinda.
Diketahui sebelumnya, Ferry Irawan sempat mendekam di Polda Jawa Timur selama tujuh bulan akibat kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap Venna Melinda.
Ferry Irawan yang resmi bebas pada Kamis (17/8/2023) berkat mendapatkan pengurangan masa hukuman atau remisi, kini ia telah kembali ke Jakarta.
Dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Senin (28/8/2023), kuasa hukum Ferry Irawan, Sunan Kalijaga menyebut kliennya tak miliki dendam terhadap Venna Melinda.
"Perlu diluruskan ya, bahwa Mas Ferry ini sudah tidak ada dendam," kata Sunan Kalijaga.
Selama tujuh bulan mendekam di bui, Sunan Kalijaga menyebut kliennya mempergunakan waktu untuk memperbaiki diri.
Baca juga: Hotman Paris Tanggapi Ferry Irawan yang Resmi Bebas dari Penjara Terkait Kasus KDRT
"Selama tujuh bulan, Mas Ferry ini taat dalam memperbaiki diri. Beribadah, menjalankan sunnah, mengintrospeksi diri," jelasnya.
Sunan menegaskan, Ferry Irawan tak sedikit pun memiliki niat untuk balas dendam pada Venna Melinda.
"Apakah seperti orang mau balas dendam? tidak!."
"Tapi saya katakan Mas Ferr ini lebih ke berbagi rasa kepada orang-orang yang selama ini dianggap dengan sengaja memiliki maksud dan tujuan tertentu."
"Menjatuhkan dan merusak karakternya Mas Ferry" ungkapnya.
Hotman Paris Tanggapi Kebebasan Ferry Irawan
Baca juga: Disinggung soal Bantu Ferry Irawan Cari Jodoh, Elma Theana: Dia Bakalan Mikir-mikir, Ada Trauma
Di sisi lain, kabar Ferry Irawan telah bebas pun sampai ke telinga Hotman Paris selaku kuasa hukum Venna Melinda.
Menurut Hotman Paris, Venna Melinda menang dalam kasus KDRT yang dilakukan oleh Ferry Irawan.
"Venna Melinda ya menang, udah," kata Hotman Paris.
Hotman Paris menyebut Venna Melinda menang dalam kasus tersebut lantaran Ferry Irawan telah mendekam di tahanan selama berbulan-bulan.
"Kan udah dipenjara berapa bulan itu, kan selesai," bebernya.
Baca juga: Tak Terbukti Lakukan KDRT Fisik Berat ke Venna Melinda, Ferry Irawan Ikhlas Jalani Hukuman
Ia pun tak ambil pusing dengan remisi yang didapatkan mantan suami kliennya itu.
"Kalau dapat remisi yaitu persyaratan undang-undang," ujarnya.
Pengacara 63 tahun itu pun sempat mengomentari pihak Ferry Irawan yang dikabarkan akan melakukan perlawanan hukum.
"Perlawanan yang mana lagi sih? ada yang mengatakan akan melakukan laporan polisi karena itu bukan KDRT berat tapi KDRT yang agak ringan."
"Yang menerapkan pasal itu kan polisi di awal, Venna mengadu, polisi menerapkan pasal 44 ayat 1 KDRT berat sama ringan."
"Kemudian terbukti KDRT ringan, itu kan proses hukum bukan Venna yang menentukan pasalnya," tutup Hotman Paris.
(Tribunnews.com/Gabriella)