News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Oklin Fia Bikin Konten Heboh

Nomor HP Tersebar Buntut Konten Jilat Es Krim, Oklin Fia Stres Dapat Banyak Teror

Penulis: Ifan RiskyAnugera
Editor: Salma Fenty
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Buat konten dan viral di media sosial, Oklin Fia mendapat banyak hujatan hingga teror dari masyarakat.

"Sedih banget, banyak yang nge-chatin gitu, jadi benar-benar banyak orang, aku nggak tahu siapa yang nyebarin."

"Isinya hujatan semua terus ya banyak yang bilang kayak 'mati aja lu'," terangnya.

MUI Nilai Konten Oklin Fia yang Makan Es Krim Depan Pria Bukan Penistaan Agama

Di sisi lain, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai konten Selebgram Oklin Fia soal makan es krim dengan posisi di depan kelamin pria bukan merupakan penistaan agama.

Wakil Sekretaris Jenderal Badan Hukum MUI, Ikhsan Abdullah menyebut aksi Oklin Fia hanya sekadar ketidakpantasan bagi seorang wanita.

"Bukan, bukan penistaan agama, itu kepantasan dan ketidakpatutan dan harus diberikan nasihat," kata Ikhsan saat ditemui wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (30/8/2023).

Ikhsan menilai konten yang membuat kegaduhan tersebut lebih kepada pelanggaran moral dan kepatutan di masyarakat.

"Jadi bukan beririsan dengan masalah hukum apalagi penodaan agama. Karena berkaitan dengan akhlak, kepantasan dan kepatutan," ucapnya.

Ikhsan juga mengatakan jika Oklin sudah mendatangi MUI untuk meminta maaf dan mengaku insyaf atas konten yang sudah dia buat.

"Kalau orang mau berbuat baik insyaf, jangan terus ditekan. Jadi diberikan kesempatan untuk dia buat konten yang baik yang produktif yang membangun," tuturnya.

Oleh sebab itu, kata Ikhsan, pihaknya telah menyarankan kepada Polres Metro Jakarta Pusat yang menangani kasus Oklin untuk mengutamakan restorative justice.

Hal tersebut sesuai fatwa salinan fatwa nomor 24, tahun 2023 tentang muamalah bersosmed yang baik dan bijak.

"Kan saya kira ada restorasi justice ya, saya kira itu kan karena memang masalah moral kepatutan, kepantasan, saya kira tidak perlu ada tindakan hukum lebih lanjut."

"Tapi kita juga menghargai tindakan masyarakat yang menegur dengan cara melaporkan itu bagian dari kontrol sosial," tuturnya.

(Tribunnews.com/Ifan/Abdi Ryanda)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini