Vivid menyebut websitenya masih aktif hingga kini.
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kemenkominfo, Usman Kansong, mengatakan pemblokiran situs judi online bukan hal yang sulit bagi pihaknya.
"Kita akan take down, kalau website itu gak sulit take downnya. Kita bisa langsung take downnya. Kominfo bisa langsung take down kalau website atau portal," ujar Usman di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (31/8/2023).
Meski begitu, dirinya mengakui Kemenkominfo tidak bisa langsung memblokir akun media sosial yang mempromosikan judi online.
Kemenkominfo, kata Usman, harus meminta izin kepada pihak media sosial untuk melakukan pemblokiran.
"Tapi kalau konten di media sosial kita harus minta platformnya yang take down. Misalnya ada di Facebook, kita minta ke Facebook. Ada di Twitter, kita minta ke Twitter," tutur Usman.
"Kalau website kita bisa blokir langsung tanpa meminta pihak lain untuk melakukan pemblokiran. Saya cek harusnya sudah ada pemblokiran," tambah Usman.
(Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti/Anita K Wardhani/Fahdi Fahlevi) (Wartakota/Ramadhan L Q)