Maka itu ia melaporkannya, dan kuasa hukum Ipay, Saiful menjelaskan Ian Kasela terancam hukuman penjara hingga 20 tahun.
"Kami tambahkan ancamannya secara kumulatif bisa sampai 20 tahun, karena ini tidak main-main ya," kata Saiful.
"Ini merupakan pidana khusus, kalau kemarin ada pelaporan terhadap dugaan tindak pidana umum, maka hari ini kami melaporkan tidak main-main adalah tindak pidana mendistribusikan, menggunakan, dan juga menyebarluaskan terkait hak cipta yang sudah diciptakan oleh klien kami," lanjutnya.
(Tribunnews.com/M Alivio Mubarak Junior/Anita K Wardhani)