TRIBUNNEWS.COM - Perseteruan antara Rival Achamd alias Ipay dengan vokalis grup band Radja, Ian Kasela ternyata sudah terjadi sejak lama.
Dikutip dari YouTube Seleb Oncam News, Sabtu (2/9/2023), Ipay mengaku sudah membahas dan mengkomunikasikan persoalan tersebut dengan Ian Kasela.
Namun, Ipay mengatakan bahwa persoalan tersebut tak ada jalan keluarnya hingga sekarang.
"Sudah dikomunikasikan tapi tidak ada jalan keluar," ungkap Ipay.
Sementara itu, pihak dari Ian Kasela menyebut sudah membayarkan perihal royalti lagu Cinderella.
Baca juga: Proses Hukum Masih Berjalan, Ipay Minta Lagu Cinderella Tak Dinyanyikan oleh Siapapun
Sedangkan Ipay sendiri mengaku tak pernah menerima royalti lagu tersebut.
"Dibayarnya kapan, saya tidak pernah menerima pembayaran Rp 2,2 juta," ujarnya.
Bahkan, Ipay pun malah menyinggung soal nominal yang dibayarkan pihak Ian Kasela untuk royalti lagu Cinderella selama ini.
"Apakah nilai royalti pantas kalau pun ada Rp 2,2 juta, apakah nilai royaltinya menurut teman-teman pantas dengan harga segitu," tandasnya.
Lebih lanjut, Ipay mengatakan bahwa pihaknya sebelumnya melayangkan somasi kepada Ian Kasela dengan tujuan bisa terjadinya mediasi.
Setelah melayangkan somasi, Ipay justru dilaporkan oleh Ian Kasela dengan dugaan pemalsuan tanda tangan.
"Kami melakukan somasi dengan maksud mediasi. Tapi kan mereka melakukan pelaporan terhadap kami," ucapnya.
"Jadi yang menjadi dasar kami melakukan somasi karena yang bersangkutan telah melakukan kontrak dengan pihak label tanpa persetujuan dengan saya," sambungnya.
Laporkan Ian Kasela Atas Dugaan Pelanggaran Hak Cipta
Terkait perseteruan dengan Ian Kasela, Ipay melaporkan vokalis band Radja itu ke Polda Metro Jaya, pada Jumat (1/9/2023) kemarin.
Hal itu diungkapkan oleh seorang tim kuasa hukum Ipay, Tiara Octavia.
Baca juga: Memanas, Ipay Unggah Demo Lagu Cinderella yang Direkam Tahun 1998, Sama Persis dengan Versi Radja
Tiara Octavia mengatakan, kliennya melaporkan Ian Kasela karena penyalahgunaan penulisan pencipta lagu Cinderella.
"Hari ini Pak Ipay sudah melaporkan atas adanya dugaan tindak pidana yang diduga dilakukan oleh saudara Ika (Ian Kasela)," ujar Tiara Octavia.
Ia menjelaskan, lagu Cinderella merupakan karya yang diciptakan oleh Ipay di tahun 1996 dan telah dipublikasikan pada 1998.
"Dia diduga menggunakan lagu Cinderella tersebut yang ditulisnya itu menggunakan nama ciptaannya Ian Kasela strip Ipay, padahal nyatanya lagu itu telah diciptakan oleh klien kami sejak tahu 1996 dan telah dipublikasikan pada tahun 1998," jelasnya.
Ian Kasela pun diduga melakukan tindak pidana yang menyangkut mengenai hak cipta lagu Cinderella.
"Maka dari itu kami melaporkan karena diduga inisial Ika itu melakukan tindak pidana Pasal 112 Juncto Pasal 113 Undang-undang Hak Cipta," kata Tiara.
Terkait laporan tersebut, dikatakan Tiara, pihaknya membawa bukti surat perjanjian kontrak yang ditanda tangani oleh Ian Kasela kepada publisher.
Tak hanya itu, pihaknya pun membawa master lagu Cinderella yang diciptakan oleh Ipay.
"Kita bawa surat perjanjian kontrak yang dibuat dan ditandatangani oleh Ian Kasela tersebut dengan publisher."
"Terus ada juga bukti demo master yang dibuat oleh Pak Ipay selaku pelapor," ucapnya.
Atas laporan tersebut, Ian Kasela terancam hukuman 20 tahun penjara.
Kuasa hukum Ipay, Saiful menuturkan bahwa pidana tersebut tak main-main.
Hal itu karena yang dilakukan oleh Ian Kasela termasuk dalam tindak pidana khusus.
"Kami tambahkan, ancamannya secara kumulatif bisa sampai 20 tahun."
"Karena ini tidak main-main ya, ini merupakan tindak pidana khusus," terang Saiful.
(Tribunnews.com/Ifan)