Jika Denny Sumargo merasa terganggu dan nama baiknya tercemar, kata Rasman, laporan itu sah-sah saja.
"Apa pun yang dia lakukan itu adalah hak hukumnya dia."
"Dia merasa terganggu merasa tercemar nama baiknya, melaporkan ke polisi itu sah-sah saja," jelasnya.
Kendati demikian, laporan tersebut nantinya tergantung dari penyidik apakah ditemukan adanya unsur pidana atau tidak.
Sedangkan Rasman sebagai praktisi hukum, menilai bahwa hal tersebut tidak ada unsur pidana.
"Tapi apakah itu terpenuhi unsur pidananya, ya itu nanti biarlah penyidik yang berwenang untuk itu."
"Tapi kalau saya selaku praktisi hukum, saya lihat di sini tidak ada pidananya," terangnya.
"Kan sebelumnya itu sudah terekspos ini, mungkin merasa terganggu, dia sudah punya istri punya orang tua akhirnya dia berani mengambil sikap buat laporan itu sah-sah saja," sambungnya.
(Tribunnews.com/Ifan)