News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sikapi Kisruh Royalti, Asosiasi Komposer Usulkan Aplikasi yang Hubungkan Promotor dan Pencipta Lagu

Penulis: M Alivio Mubarak Junior
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Musik. Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKS1) saat ini sedang konsen membantu pencipta lagu mendapat hak ekonomi-nya.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Alivio Mubarak Junior

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKS1) saat ini sedang konsen membantu pencipta lagu mendapat hak ekonomi-nya.

Sebagaimana diketahui, persoalan larang melarang antara pencipta lagu terhadap penyanyinya kini sedang ramai diperbincangkan.

Baca juga: Piyu Padi Berharap Asosiasi Komposer Bisa Jadi Penengah Antara Pencipta Lagu dengan Penyanyinya

Atas hal itu, terbentuklah Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia sejak 3 Juli 2023.

Gitaris band Padi Reborn, Satriyo Yudi Wahono atau Piyu selaku ketua umum gerakan AKS1 mengatakan, pihaknya sedang mengupayakan pembuatan aplikasi yang menghubungkan antara promotor dengan pencipta lagu.

"Kita juga sedang mengusahakan membuat aplikasi, untuk membuat sebuah aplikasi lisensi di satu pintu," kata Piyu dikutip dari kanal YouTube-nya, Selasa (5/9/2023).

Piyu menjelaskan, promotor berkewajiban membayar hak royalti kepada pencipta lagu, apabila lagunya dibawakan oleh penampil di suatu acara atau konser.

Baca juga: Dangdut Disukai Sampai ke Luar Negeri, Rhoma Irama Pernah Dapat Royalti Lagu Begadang dari Inggris

Maka itu, dengan adanya aplikasi tersebut dapat memudahkan promotor untuk meminta izin.

"Jadi nanti untuk promotor atau EO membuat konser, mereka tinggal memasukkan aplikasi disitu supaya mendapatkan izin," ujar Piyu.

"Nah di dalam mendapatkan izin itu ada lisensi pencipta lagu, jadi umpamanya nanti lagunya akan dimasukkan nah nanti akan keluar izinnya," lanjutnya.

Piyu melarang Ari Lasso membawakan lagu ciptaannya berjudul Penjaga Hati karena merasa belum mendapat hak ekonomi yang sesuai dari lagu tersebut. (Tangkap layar Youtube Piyu)

Nantinya, para pencipta lagu akan mendapat notifikasi dari aplikasi tersebut apabila ada promotor yang izin.

Terkait hal ini, pembayaran royalti pun sudah diatur dalam Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014. 

Adapun dijelaskan bahwa pencipta lagu memiliki hak moral dan hak ekonomi yang melekat terhadap lagu ciptaannya.

Peraturan terkait pengelolaan royalti juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2001 tentang Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

-

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini