News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Cornelia Agatha Komentari Vonis Mario Dandy, Berharap Bisa Jadi Pelajaran untuk Remaja Lain

Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Cornelia Agatha saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah

TRIBUNEWS.COM, JAKARTA - Aktris sekaligus Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) DKI Jakarta, Cornelia Agatha berharap vonis 12 tahun penjara Mario Dandy bisa menjadi pembelajaran bagi remaja lainnya.

Hal itu menyusul adanya tindakan penganiayaan yang dianggap tidak pantas dilakukan oleh para remaja di Indonesia.

Baca juga: Senyum Mario Dandy Buat Ayah David Ozora Gondok: Menyebalkan Orang Menyakiti Kita Baik-baik Saja

Sebab dirinya tidak ingin kejadian Mario Dandy kembali terulang.

Cornelia Agatha menegaskan bahwa ada konsekuensi hukum di dalamnya untuk para remaja yang menjadi pelaku penganiayaan.

"Ini juga sebagai bentuk pembelajaran buat anak-anak para remaja," kata Cornelia Agatha di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).

"Juga bahwa segala sesuatu dan perbuatan kekerasan dalam bentuk apapun itu semua punya konsekuensi hukum yang harus ditaati dan juga bisa mengorbankan masa depan mereka," lanjutnya.

Baca juga: Cornelia Agatha Kenang Sosok Mak Nyak, Walaupun Dalam Kondisi Sakit Masih Semangat Syuting

Dengan begitu Cornelia menegaskan bahwa setiap remaja kini memiliki tanggungjawabnya masing-masing salah satunya sekolah untuk mengejar cita-cita.

"Harusnya anak-anak sekolah bisa hidup secara normal, kreatif, mengejar masa depannya dengan baik," ujarnya.

Selain itu Cornelia Agatha ikut menanggapi vonis Mario Dandy.

Terdakwa Mario Dandy Satriyo menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023). Terdakwa Mario Dandy Satriyo divonis dengan pidana penjara selama 12 tahun dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora. Dia juga dibebankan biaya restitusi Rp25 miliar. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai Mario telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan penganiayaan berat terhadap David. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Dimana Mario Dandy divonis 12 tahun penjara atas kasus penganiayaan terhadap David Ozora dan membayar ganti rugi senilai Rp 25 miliar.

Dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Cornelia Agatha ikut hadir mengawal sidang terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas, selain untuk memberikan dukungan moral kepada David Ozora.

"Iya, datang untuk mensupport (David Ozora-red)," kata Cornelia Agatha.

Mendengar putusan majelis hakim terhadap Mario Dandy, menurut Cornelia Agatha sudah tepat diberikan kepada terdakwa.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini