"Udah sesuai sih menurut saya dengan proses hukum yang berjalan, ya kita lihat nanti aja gimana kelanjutannya karenakan ada banding ya," ujar Cornelia Agatha.
Sehingga putusan tersebut diharapkan bisa memberikan efek jera kepada pelaku penganiayaan.
Untuk diketahui, Hakim menjatuhkan vonis pidana 12 tahun penjara kepada terdakwa Mario Dandy Satriyo.
Mario Dandy terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pindana, melakuakn penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu terhadap David Ozora.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mario Dandy dengan pindana penjara selama 12 tahun," kata Hakim.
Mario Dandy juga harus membayar uang restitusi sebesar Rp 25 miliar.