News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ammar Zoni Terjerat Narkoba

Tak Terima Ammar Zoni Dituntut 1 Tahun Bui, Kuasa Hukum Bongkar Alasan Kliennya Layak Bebas

Penulis: Rinanda DwiYuliawati
Editor: Ayu Miftakhul Husna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tak terima dituntut satu tahun penjara, tim kuasa hukum Ammar Zoni beberkan alasan mengapa kliennya layak untuk dibebaskan.

Pasalnya, tidak ada saksi yang dapat menyatakan atas tuntutan yang berada di dalam dakwaan. 

"Misalnya pemakaian di dalam kamar mandi ada di dalam dakwaan, tapi tidak ada satupun saksi yang menyatakan itu."

"Kemudian pemakaian di dalam mobil juga sama, tidak ada yang menyatakan."

"Itu berarti tidak ada saksi satupun yang menyatakan tentang pemakaian," ucap Agung.

Kuasa hukum Amamr Zoni, (Tangkapan layar YouTube Intens Investigasi)

Baca juga: Sidang Tuntutan Ammar Zoni Kembali Ditunda, Kuasa Hukum: Ada Rasa Dipermainkan

Sementara itu, kuasa hukum Ammar Zoni, Abdullah Emile Oemar Alamudy merasa bahwa tuntutan tesebut dinilai kurang tepat. 

Diakui Abdullah, pihaknya telah mengajukan beberapa pembelaan untuk Ammar. 

Namun, pihak JPU lagi-lagi memotong pembicaraannya. 

"Tadi kita juga sudah melakukan pembelaan, menjelaskan alasan-alasan kenapa kita menuntut untuk bebas."

"Tapi jaksa penuntut umum memotong pembicaraan saya,"  jelasnya. 

Tak ayal, dirinya menduga bahwa JPU melarangnya untuk membahas lebih detail terkait alasan tersebut. 

"Secara tidak langsung JPU melarang saya untuk lebih jauh membahas detail-detail permasalahan, alasan kenapa kita meminta bebas," pungkasnya. 

(Tribunnews.com/Rinanda)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini