TRIBUNNEWS.COM - Meski sudah meminta maaf usai menertawakan Upacara HUT RI ke-78, kasus hukum yang menjerat Mayang Lucyana Fitri masih terus berlanjut.
Diketahui sebelumnya, Mayang dilaporkan atas dugaan penghinaan simbol negara.
Pelapor Mayang, Jaenudin, belum lama ini kembali menyambangi Polda Metro Jaya.
Jaenudin menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait perkembangan kasus penghinaan simbol negara oleh Mayang.
Dengan perkembangan kasus ini, Mayang yang kini berstatus sebagai terlapor bisa terancam hukuman 5 tahun penjara.
Meski adik mendiang Vanessa Angel ini sudah meminta maaf melalui media sosial, namun Jaenudin menegaskan jika kasus ini akan tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Baca juga: Bantah Menyindir, Mayang Sebut Hubungannya dengan Fuji Baik-baik Saja: Aku Nyindir Orang Lain
Pengakuan itu dikatakan Jaenudin dalam YouTube Cumicumi, Sabtu (16/9/2023).
"Tadi sudah dimintai keterangan-keterangan oleh para penyidik, jadi alangkah lebih baiknya ketika kita biarkan prosesnya nanti berjalan," ujar Jaenudin.
Bahkan, diakui Jaenudin, semua bukti dan berkas yang berkaitan dengan kasus ini pun sudah diserahkan ke pihak penyidik.
"Semua keterangan-keterangan yang berkaitan dengan video dan lain sebagainya Itu udah saya serahkan kepada penyidik," lanjutnya.
Kendati demikian, Jaenudin enggan menjabarkan dengan detail terkait kasus tersebut.
Ia berujar telah menyerahkan kasus tersebut ke pihak penyidikan.
Oleh sebab itu, kini biarlah penyidik yang bertanggung jawab atas kasus hukum Mayang.
Baca juga: Soal Dilamar Pengusaha Unta di Turki, Mayang: Jokes Kita Nggak Sampai ke Orang-orang
"Rangkaian-rangkaian peristiwa-peristiwa memang sudah banyak tadi ditanyakan juga."