"Nanti alangkah lebih baiknya untuk tindak lanjut selanjutnya itu biar nanti penyidik saja yang bertindak gitu," terangnya.
Sebelumnya, Jaenudin sempat menuturkan atas tindakan itu, putri Doddy Sudrajat terancam hukuman penjara lima tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.
"Kita laporkan dengan dugaan penghinaan dan merendahkan simbol-simbol negara UU No. 24 Tahun 2009 pasal 66 dengan ancaman 5 tahun penjara atau denda Rp 5 miliar," jelasnya.
Jaenudin juga kesal jika nantinya ada pihak menilai yang dilakukan Mayang dan Lolly hanyalah sebatas bercandaan.
"Seandainya ada yang menyebut itu bercanda, apakah itu dibenarkan? Apakah semua orang boleh melakukan seperti itu?" tuturnya.
Baca juga: Mayang Adik Vanessa Angel Dilaporkan ke Polda Metro Buntut Video Viral Tertawakan Upacara HUT RI
Ia menginginkan harus ada tindak tegas dari aparat hukum agar kejadian serupa tidak kembali terulang.
"Artinya bila tidak ada tindakan yang tegas, berarti siapapun boleh dong (menghina)."
"Kita minta kepada pihak kepolisian bertindak tegas," ujarnya.
Di akhir, Jaenudin membeberkan bukti yang ia telah kantongi saat membuat laporan.
Yakni video Mayang dan Lolly yang telah tersebar di sosial media.
Dalam momen itu, terlihat mereka tengah tiduran dan tertawa saat menonton upacara HUT RI.
"Buktinya pasti video yang kita dapat dari media sosial," tutupnya.
(Tribunnews.com/Rinanda/Ayu)