TRIBUNNEWS.COM - Pengacara Muannas Alaidid memberikan komentarnya soal maraknya fenomena artis yang mempromosikan situs judi online.
Diketahui sebelumnya, publik digemparkan dengan deretan artis yang harus berurusan dengan hukum akibat mempromosikan situs judi online.
Hal tersebut kini mendapat perhatian dari Muannas Alaidid yang merupakan seorang pengacara.
Dikutip dari YouTube NitNot, Senin (18/9/2023), Muannas Alaidid pun memberi tanggapan fenomena tersebut dari kacamata hukum.
Menurut Muannas Alaidid, siapa pun yang melakukan promosi situs judi online bisa dipidana dan terancam hukuman sembilan tahun penjara.
"Sementara masih sosialisasi dulu kepada masyarakat, nah itu hukumannya bisa sampai sembilan tahun," kata Muannas Alaidid.
Baca juga: Kasus Promosi Judi Online Seret Ayu Ting Ting, Zaskia Gotik, Onadio Leonardo hingga Denny Cagur
Namun sayangnya hingga kini hal tersebut masih belum dilakukan.
"Tapi masih belum dilakukan, masalah perjudian itu di KUHP, pasal 303."
"Kalau itu disampaikan ke media sosial, artinya konten yang memuat unsur perjudian itu diatur dalam pasal 27 ayat , itu bisa dijerat dan hukum pidananya itu enam tahun. Bisa dilakukan penahanan," sambungnya.
Ia pun sempat menyoroti maraknya artis hingga selebgram yang turu mempromosikan situs judi online.
"Belakangan kan ramai kabar dari selebgram, artis dan sebagainya terkait dengan konten-konten yang memuat unsur perjudian," ungkapnya.
26 Artis Diadukan ke Bareskrim Polri
Baca juga: Jalani Pemeriksaan Terkait Promosikan Situs Judi Online, Wulan Guritno Akui Senang Bisa Klarifikasi
Sebelumnya, 26 artis diadukan ke Bareskrim Polri terkait masalah judi online.
Hal tersebut diungkap oleh Ketua umum Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI), Zainul Arifin.