Diketahui sebelumnya, Pemerintah resmi melarang TikTok Shop melakukan transaksi jual beli di Indonesia.
Hal tersebut telah diputuskan dalam rapat terbatas (ratas) yang dihadiri oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dan Presiden RI JokoWidodo (Jokowi), Senin (25/9/2023).
Baca juga: Akui Ada Karya, Mayang Ingin Ikut Indonesia Mencari Bakat, Richard Lee Sarankan Americas Got Talent
Nantinya pemerintah akan merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Zulkifli Hasan mengatakan dalam Permendag baru tersebut akan diatur sejumlah ketentuan terkait perniagaan elektronik.
Satu di antaranya, pemerintah hanya akan memperbolehkan media sosial (medsos) digunakan untuk memfasilitasi promosi bukan untuk transaksi.
"Social commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa, tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung, tidak boleh lagi," terang Zulkifli Hasan.
(Tribunnews.com/Gabriella) (TribunBisnis/Mikael Dafit)