TRIBUNNEWS.COM - Pakar hukum menanggapi kabar yang menyebut Lolly yang akan dideportasi, minta untuk memastikan sebabnya.
Belakangan jagat maya dihebohkan dengan kabar putri sulung aktris Nikita Mirzani, Laura Meizani Nasseru Asry alias Lolly yang diisukan akan dideportasi.
Konon katanya izin tinggal Lolly di Inggris akan segera berakhir.
Alhasil kabar Lolly akan dideportasi pun santer terdengar akhir-akhir ini.
Hal itu mendapat tanggapan dari James Tambunan selaku pakar hukum Internasional.
James Tambunan mengatakan, saat ini Lolly berada dalam kategori anak di bawah umur.
Lolly pun masih terikat dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia maupun di Internasional.
Baca juga: Enggan Tanggapi soal Kabar Pengusiran Lolly, Mami Eda Minta Putri Nikita Mirzani Fokus Sekolah
"Apalagi dia masih di bawah umur, tentu dia mengikat pada undang-undang perlindungan anak yang berlaku di Indonesia maupun di Internasional," kata James Tambunan dikutip dari YouTube Cumi-cumi, Jumat (29/9/2023).
Berbicara soal deportasi, James Tambunan menyebut hanya pemerintah yang memiliki kewenangan soal langkah deportasi.
"Itu adalah tugas pemerintah Indonesia, dalam hal ini Kementerian Luar Negeri," sambungnya.
Lantas James Tambunan pun membeberkan sekilas soal proses deportasi dari suatu negara.
"Dia (kementrian) yang mencari tahu lewat kedutaan di sana," ungkapnya.
Baca juga: Meski Masih Berhubungan Baik, Lolly Putuskan Tinggal Sendiri setelah Keluarga Mami Eda Ikut Dihujat
Namun ia meminta untuk memastikan dahulu alasan mengapa Lolly perlu dideportasi.
"Harus pastikan dulu anak tersebut sedang bermasalah atau karena terlantar atau karena apa?" pintanya.