News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Review Menu Nyak Kopsah Berujung di Polisi, Codeblu Diperiksa Usai Laporkan Farida Nurhan

Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Buntut perseteruan sesama food vlogger, Codeblu vs Farida Nurhan, pemilik warung Nyak kopsah, Bang Madun minta masalah ini berakhir damai. Reviee menu di warung Nyak Kopsah berujung ke polisi. Food vlogger, Codeblu diperiksa polisi hingga malam.

Review Menu Nyak Kopsah Berujung di Polisi, Food Vlogger Codeblu Diperiksa Polisi Usai Laporkan Farida Nurhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Review menu di warung Nyak Kopsah berujung ke polisi. Food vlogger, Codeblu menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (29/9/2023).

Codeblu yang memiliki nama asli William Anderson sebelumnya melaporkan foof vlogger lainnya Farida Nurhan, terkait pencemaran nama baik.

Baca juga: Buntut Polemik Review Warung Oseng Nyak Kopsah, Bang Madun Sedih Keponakannya Turut Dihujat Netizen

Adanya pemeriksaan terhadap Codeblu dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.

"Benar, hari ini kasus Codeblu, penyidik Ditreskrimsus (Polda Metro Jaya) memeriksa saudara WA selaku saksi pelapor," kata dia, kepada wartawan, Jumat.

Trunoyudo menuturkan, pemeriksaan Codeblu masih berlangsung hingga Jumat malam.

Adapun Codeblu mulai diperiksa sejak pukul 14.00 WIB.

"Pemeriksaan saat ini masih berlangsung, pelapor diperiksa dari jam 2 siang," ucapnya.

Baca juga: Terungkap Makna Filosofi di Balik Nama Codeblu, Seandainya Farida Nurhan Tahu

Diberitakan sebelumnya, Codeblu laporkan Farida Nurhan yang juga food vlogger terkait pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak membenarkan telah menerima laporan itu.
Kasus tersebut ditangani Unit 1 Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Demi pertahankan konten kejujurannya, Codeblu mengaku sering menolak tawaran ratusan juta rupiah untuk mereview palsu. (Kolase tribunnews)

"Setelah kami terima LP (Laporan Polisi), selanjutnya kami akan lakukan serangkaian giat penyelidikan untuk tentukan apakah terdapat peristiwa pidananya dalam dugaan tindak pidana yang dilaporkan," ucap Ade Safri, dalam keterangannya, Kamis (28/9/2023).

Adapun laporan dibuat ke Polda Metro Jaya pada 25 September 2023 lalu.

Dalam penyelidikan ini, nantinya pihaknya akan mengundang pelapor, saksi pelapor hingga terlapor untuk diklarifikasi.

"Giat penyelidikan ini salah satunya mengundang pelapor dan saksi-saksi untuk diklarifikasi. Termasuk terlapor juga akan kami undang klarifikasi terkait dugaan tindak pidana yang terjadi," katanya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini