Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penetapan ASD atau Sarah Hendrapraja sebagai tersangka dugaan pelecehan finalis Miss Universe Indonesia 2023 membuka babak baru kasus tersebut.
Mellisa Anggraini sebagai kuasa hukum beberapa kontestan yang merasa jadi korban pelecehan finalis Miss Universe Indonesia 2023 mengatakan bahwa Sarah Hendrapraja bukanlah satu-satunya orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: ASD Tersangka Kasus Pelecehan Miss Universe Indonesia, Polisi Didesak Tetapkan Tersangka Lain
Dalam pengakuan para korban, Sarah mengambil gambar ketika proses body checking tanpa busana yang kemudian dikirim ke atasannya.
"Beberapa kali kami menggali keterangan korban ternyata tersangka S ini melakukan pemotretan saat melakukan body checking kontestan ini untuk diserahkan ke atasannya," jelas Mellisa Anggraini dikutip Tribunnews.com dari tayangan YouTube miliknya, Kamis (5/10/2023).
Baca juga: BREAKING NEWS, Polisi Tetapkan Seorang Tersangka Kasus Pelecehan Finalis Miss Universe Indonesia
"Ini sudah dimasukan dalam BAP oleh korban," sambungnya.
Mellisa mengatakan harus ada tersangka lain karena sepengetahuannya ada temuan baru setelah proses penyidikan berjalan selama beberapa bulan ini.
"Polisi akan terus gulirkan sampai akan ditemukan tersangka lain, kenapa ada tersangka lain? Karena selama berjalannya waktu dilakukannya proses penyidikan, adanya pihak-pihak lain yang muncul," tutur Mellisa.
"Baik secara bukti atau keterangan korban bahwa pihak itu (penyelenggara) layak dimintakan pertanggung jawaban," terusnya.
Setelah melakukan gelar perkara, polisi menetapkan ASD alias Sarah Hendrapraja sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pelecehan di ajang Miss Universe Indonesia 2023.
Sarah yang merupaka COO Miss Universe Indonesia disebut sebagai orang yang melakukan langsung body checking tanpa busana dan kemudian memotretnya, sehingga membuat beberapa peserta merasa dilecehkan.
--