TRIBUNNEWS.COM - ASD alias S resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual dengan modus body checking finalis Miss Universe Indonesia.
Tersangka merupakan Chief Operating Office (COO) Miss Universe Indonesia.
Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi menyebut COO memiliki peran utama dalam kasus pelecehan seksual ini.
S merupakan pihak yang memerintahkan finalis membuka baju lalu memotret para wanita tersebut.
"Ya penghinaan secara merendahkan martabat dari pada korban. Memfoto juga," ucap Hengky, Kamis (5/10/2023).
Baca juga: COO Miss Universe Indonesia Jadi Tersangka Pelecehan Seksual, Polisi Beberkan Perannya
Hengky tidak secara rinci menjelaskan peran lain S dala kasus ini.
Namun, ia memastikan para korban tidak bisa menerima perbuatan S.
"Artinya, kemudian meminta pada hal yang sifatnya seperti apa ya penghinaan secara merendahkan martabat dari pada korban," jelas Hengky.
Terkait kasus ini, S terancam Pasal 5,6, 14 dan 15 UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Hingga saat ini, polisi telah memeriksa 28 saksi yang terdiri dari 8 korban, 13 saksi, 3 terlapor dan 4 saksi ahli.
Polisi juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPA), Pendampingan Dinas Pembersyaaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) dan Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK).
Hengky tak menampik adanya peluang bertambahnya jumlah tersangka dalam kasus ini.
Tersangka Tidak Bergerak Sendiri
Sementara itu, kuasa hukum sejumlah kontestan korban pelecehan, Mellisa Anggraini mengatakan S bukanlah satu-satunya aktor dalam kasus ini.
Menurut Melissa, S mengirimkan foto tanpa busana kontestan Miss Universe Indonesia ke atasannya.