Bahkan untuk itu ia melakukan upaya banding hingga mengajukan peninjauan kembali (PK) hingga dua kali.
Namun, hasilnya nihil.
Ia tetap dinyatakan bersalah. Vonisnya pun tak berubah, yakni 20 tahun penjara.
Kala itu, hakim pengadilan negeri menjatuhkan vonis bersalah terhadap Jessica berdasarkan bukti tidak langsung.
Sebab, tak seorang pun melihat Jessica memasukkan racun sianida ke dalam gelas berisi es kopi Vietnam yang diminum Mirna.
Namun, Jessica dianggap bersalah berdasarkan eksperimen yang dilakukan dua saksi ahli.
Dari eksperimen tersebut, diungkap bagaimana racun sianida dimasukkan ke dalam gelas, meski tak terlihat oleh siapapun. termasuk CCTV di kafe Olivier.
Hakim kemudian teryakinkan hingga vonis 20 tahun penjara dialamatkan kepada Jessica.
Kini vonis tersebut kembali dipertanyakan publik seiring tayangnya film dokumenter berjudul Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso.
Terjadi perdebatan di kalangan Netizen. Tak sedikit yang menilai Jessica Wongso tak bersalah.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul 'Aku Melihat Nyata' Curhat Mahasiswi Ketemu Jessica Wongso di Penjara, Sifat Aslinya Tak Disangka