News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kabar Artis

Inginkan Hak Asuh Anak, Inara Rusli Datangkan Saksi Ahli di Sidang Lanjutan: Usaha Sebaik Mungkin

Penulis: Rinanda DwiYuliawati
Editor: Ayu Miftakhul Husna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Inara Rusli mendatangkan beberapa saksi ahli demi kuatkan hak asuh anak untuk jatuh di tangannya.

TRIBUNNEWS.COM - Perceraian antara Inara Rusli dan Virgoun masih terus bergulir. 

Terbaru, Inara Rusli dan Virgun telah menjalani sidang lanjutan dengan mendatangakan para saksi ahli di Pengadilan Agama Jakarta Barat, Rabu (11/10/2023), kemarin. 

Namun, dalam sidang tersebut, belum semua saksi ahli dari pihak Inara Rusli yang dapat menghadiri acara tersebut. 

Oleh sebabnya, sidang lanjutan saksi ahli tersebut dilanjutkan pada minggu depan. 

Pengakuan itu dikatakan Inara Rusli, dikutip dalam YouTube Intesn Investigasi, Kamis (12/20/2023). 

"Untuk sidangnya sendiri sebenarnya minggu ini dijatuhkan untuk sidang saksi ahli semuanya."

Baca juga: Inara Rusli Ungkap Keinginannya untuk Umrah, Sebut Ada Harapan Khusus yang akan Disampaikan

"Cuman, karena ada beberapa saksi ahli dari pihak aku yang belum bisa hadir untuk minggu ini, baru bisa dilanjut minggu depan."

"Jadinya enggak semuanya hadir lah tadi, tadi kayaknya baru dua deh saksi ahli yang hadir," ujar Inara Rusli. 

Tah hanya itu, pengacara dari sang suami Virgoun pun juga belum bisa menghadiri sidang tersebut. 

"Terus pengacara dari pihak sana (Virgoun) juga kayaknya enggak hadir," lanjutnya. 

Diakui oleh ibu tiga anak ini, beberapa saksi ahli yang didatangkan oleh pihak nya ini guna untuk menguatkan hak asuh anak berada ditangannya. 

Inara Rusli (Tangkapan layar kanal YouTube Intens Investigasi)

Baca juga: Ingin Inara Rusli Menangkan Hak Asuh Anak, Kuasa Hukum Beberkan Tabiat Buruk Virgoun

Wanita berusia 30 tahun ini juga berujar andai kata pihak Virgoun ingin menyerahkan hak asuh kepadanya, maka tetap harus ada legalitas dalam bentuk tertulis yang disepakati oleh dua pihak. 

"Iya betul."

"Misalkan sorry ya, walaupun dari pihak Virgoun bilang kayak sudah menyerahkan hak asuh anak, tapi tetap aja kan harus ada perjanjian hitam di atas putih," jelasnya. 

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini