News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kabar Artis

Gus Anom Ingin Laporkan Balik Pihak EO, Yadi Sembako Tak Sepakat: Secara Logika Aja Nggak Masuk

Penulis: Gabriella Gunatyas
Editor: bunga pradipta p
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gus Anom (kanan) ingin laporkan balik pihak EO, Yadi Sembako (kiri) tak sepakat hingga memberikan bantahan.

"Karena saya juga mengikuti prosesnya, kata Gus Anom ini (cek) masih proses pencairan ke PT kita dari investor," ungkapnya.

Ia pun membeberkan mengenai sosok investor pada perusahaan itu.

Baca juga: Yadi Sembako Tak Dapat Perintah Dari Gus Anom Batalkan Acara, Padahal Belum Ada Dana

"Ada kenalannya Gus Anom, dan saya tahu, tapi itu saya cut, karena saya mengetahui sendiri bahwa kalau PT (Gus Anom) ini ada di bawah naungan perusahaan ini (investor) itu udah disiapkan."

"Kalau Gus Anom ini mau mengikuti arahan dari mereka ada di satu payung lah udah disiapkan (untuk acara) mau tenda, panggung apa aja deh, tapi karena ini mau berdiri sendiri ya monggo kita (investor) nggak ngasih apa-apa," terangnya.

Pria yang mengawali karier sejak tahun 1999 itu juga menyadari bahwa tidak akan ada pencairan dana dari pihak investor.

"Mulai dari situ saya cut keluarga saya, bawahan saya, udah ini udah jelas tidak akan ada pencairan."

"Saya belum pernah mendengar bahwa investor itu mau ngasih 'ya saya nanti mau ngasih, nanti saya transfer' nggak. Yang saya denger cuma pembicaraan-pembicaraan seperti itu aja."

Buntut kasus dugaan penipuan, Yadi Sembako memili untuk putuskan hubungan dengan rekan bisnisnya, Gus Anom. (Kolase tribunnews)

Baca juga: Tunggu Permohonan Maaf, Gus Anom Siap Laporkan Balik Pihak EO Atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik

"Diam-diam saya menemui, ya memang tidak ada yang mau dicairkan, karena perusahaan ini berdiri sendiri, seharusnya seandainya Gus Anom mau di bawah payung ini, udah disiapkan sama mereka," tutup Yadi.

Untuk diketahui, Muhammad Adri Permana melaporkan Yadi Sembako di Polres Tangerang Selatan pada 12 September 2023 lalu.

Sang komedian disangkakan Pasal 378 dan 372 KUHP lantaran Yadi memberikan cek kosong sebagai pembayaran.

(Tribunnews.com/Gabriella)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini