Diketahui sebelumnya, KPK memanggil suami Zaskia Gotik untuk bersaksi soal kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tahap 1 Tahun Anggaran 2015 di Kabupaten Mimika, Papua.
Pemanggilan Sirajudin Machmud tersebut guna melengkapi berkas perkara tersangka Budiyanto Wijaya dan kawan-kawan.
Baca juga: Suami Zaskia Gotik Mangkir Panggilan KPK Terkait Kasus Korupsi Gereja Kingmi Mile Papua
Informasi tersebut diungkap langsung oleh Ali Fikri selaku Juru Bicara KPK.
"Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi, Sirajudin Machmud (swasta)," kata Ali Fikri.
Selain suami Zaskia, tim penyidik juga memanggil dua saksi lainnya yakni Handry Tuwaidan dan Roni Usman.
Namun, hingga kini belum diketahui soal keterkaitan Sirajudin Machmud dengan perkara ini.
(Tribunnews.com/Gabriella/Ilham Rian Pratama)