Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Raudhah Mariyah, selaku kuasa hukum Rebecca Klopper, menduga ada yang sengaja ingin menjatuhkan kliennya.
Sebab, ada unsur pengancaman dan kekerasan yang berkaitan dengan beredarnya video syur mirip Rebecca Klopper untuk kali pertama.
Hal itu diketahui ketika Rebecca menyambangi LPSK dan Komnas Perempuan untuk mendapatkan perlindungan serta berbagi keluh kesah.
"Tentunya (Rebecca menceritakan) kronologi secara utuh," ujar Raudhah Mariyah di kawasan Petogogan Jakarta Selatan, Jumat (20/10/2023).
"Iya juga bukti-bukti adanya pengancaman, kekerasan dari kasus yang pertama dan bukti psikolog," tuturnya.
Baca juga: Rebecca Klopper Laporkan 8 Akun Medsos Penyebar Video Syur Wanita Mirip Dirinya ke Polisi
Rupanya tim kuasa hukum Rebecca sudah mengambil langkah hukum setelah mengunjungi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Sebanyak tiga akun penyebar video telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya Jakarta tanggal 7 Oktober dan lima akun penyebar video dilaporkan ke Bareskrim Polri pada 8 Oktober.
Para penyebar itu dilaporkan dengan tuduhan Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 UU ITE yang hukumannya maksimal enam tahun penjara.
Kuasa hukum Rebecca lainnya yakni Muannas Alaidid mengatakan pihaknya melaporkan para penyebar video tersebut ke Bareskrim Mabes Polri dan Polda Metro Jaya.
"Jadi kita peringati jangan sampai yang belum menyebarkan terus menyebarkan," jelas Muannas.
"Kita investigasinya apa pun sudah kita lakukan sampai ada tindakan hukum," sambungnya.
Belum sembuh betul Rebecca atas kasus dugaan video syur yang pertama, ia langsung tersandung kasus kedua.
Hal itu kemudian membuat Rebecca lama tak muncul lagi baik di layar kaca atau dalam wawancara dengan awak media.