News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Vadel Badjideh Bebas Dari Penjara karena Keroyok Babinsa, Pacar Lolly Anak Nikita Mirzani Ucap Maaf

Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Vadel Badjideh, pacar Lolly anak Nikita Mirzani bisa merasakan udara luar. Ia bebas dari penjara.

Alex berujar bahwa tak ada persyaratan yang dibebankan kepada tiga tersangka.

"Tidak ada syarat-syarat, semua sudah saya maafkan," ujar Alex Edison.

Diberitakan sebelumnya, pacar Lolly anak Nikita Mirzani, Vadel Badjideh bersama dua pelaku lainnya, dibekuk polisi, usai terlibat pengeroyokan terhadap anggota TNI di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Awal Kasus Pengeroyokan Babinsa oleh Pacar Lolly

Kekasih Lolly, Vadel Badjideh, ditangkap polisi setelah mengintimidasi dan menganiaya seorang anggota TNI bersama kedua kakaknya di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Kamis (12/10/2023) lalu. (Instagram @vadelbadjideh @1a.uraa/YouTube Wartakota)

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro mengatakan, peristiwa pengeroyokan itu bermula ketika Babinsa korban pengeroyokan bernama Alex Edison tengah mengendarai sepeda motor di Kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Kemudian, Alex berpapasan dengan satu pelaku bernama Martin. Saat itu, Alex menegur Martin lantaran mengendarai sepeda motor secara ugal-ugalan.

"Bermula pada saat korban sedang mengendarai kendaraan bermotor, berpapasan dengan pelaku martin dan tanpa sengaja hampir tertabrak. Sehingga terjadi pertengkaran mulut," kata Bintoro kepada wartawan, Senin (16/10/2023).

Tak terima ditegur lanjut Bintoro, Martin pun menghubungi pelaku lainnya, Vadel dan Bintang, untuk mendatangi lokasi.

"Tidak sendirian, tetapi yang bersangkutan membawa dua temannya jadi berjumlah tiga orang, melakukan intimidasi dan melakukan penganiayaan terhadap korban," ujar dia.

Padahal kata Bintoro, saat itu Alex telah menjelaskan bahwa dirinya merupakan seorang Babinsa di Pesanggrahan.

Namun, para pelaku tak menggubris hal itu, dan lanjut melakukan pengeroyokan terhadap Alex.

Atas pengeroyokan yang dilakukannnya, tiga pelaku dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

"Pelaku 3 orang setelah kami lakukan kegiatan penyidikan, kami dapat bukti kuat tuk 3 orang kami tetap pelaku 170 KUHP," tuturnya.

Adapun ketiga pelaku tersebut, merupakan kakak beradik, yakni MBB atau Martin, VAB atau Vadel, BNB atau Bintang. (WartaKotalive.com/ Nurmahadi)
https://wartakota.tribunnews.com/2023/10/25/usai-ajukan-restorative-justice-vadel-badjideh-dibebaskan-atas-kasus-pengeroyokan-anggota-babinsa?page=all

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini