"Adanya alat bukti rekam jejak digital yang menyatakan ayat-ayat itu disandingkan dengan simsalabim dengan menyertakan kun fayakun."
"Artinya kami di sini sebagai umat yang beragama jadi kami sangat keberatan dengan persoalan itu," tegasnya.
Baca juga: Industri AMDK Jadi Sorotan, Richard Lee Bocorkan Kebijakan Pelabelan BPA
Dalam kesempatan lain, Herwanto juga membeberkan alasannya menyeret Richard Lee ke meja hukum.
Hal itu berawal dari ucapan sang dokter di salah satu konten podcast.
"Kemarin saya mendengar dan mencermati kalimat per kalimat yang disampaikan oleh dr Richard Lee."
"Setelah saya mencermati kalimat yang diucapkan Richard Lee justru ini semakin menambah semangat saya untuk menggali lebih dalam lagi," ujarnya.
Sang advokat rupanya tak asal melaporkan Richard Lee.
Baca juga: Bahas Bahaya BPA pada AMDK dengan Dokter Richard Lee, Guru Besar UI Jelaskan Alasan PET Lebih Aman
Ia mengaku sebelumnya sudah berkonsultasi dengan sejumlah tokoh sebelum membuat laporan tersebut.
"Mungkin kesimpulan saya salah kemaren, ternyata saya berkonsultasi diskusi dengan tokoh agama, dengan tokoh pemuda, itu ternyata sama kesimpulannya seperti saya pada saat saya mau bikin laporan, termasuk penistaan agama."
"Nah, saya membahas dari sisi hukumnya," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Gabriella/Fauzi Alamsyah)