News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kabar Artis

Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Richard Lee Berjalan Lambat, Pelapor Sebut Saksi Ahli Belum Diperiksa

Penulis: Gabriella Gunatyas
Editor: Yurika NendriNovianingsih
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelapor sebut saksi ahli belum diperiksa hingga kasus dugaan ujaran kebencian Richard Lee berjalan lambat.

TRIBUNNEWS.COM - Kasus dugaan ujaran kebencian yang menyeret nama dokter sekaligus YouTuber Richard Lee berjalan lambat, pelapor ungkap alasan saksi ahli belum diperiksa.

Kasus hukum dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama terhadap Richard Lee kini mulai bergulir.

Seorang advokat bernama Herwanto melaporkan Richard Lee atas dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama pada 6 April 2023 lalu.

Kini prose hukum kasus yang menyeret nama Richard Lee itu pun sudah mulai bergulir.

"Hari ini kami hadir menindak lanjuti laporan kami yang kemarin," kata Herwanto dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Kamis (2/11/2023).

"Yang mana terkait ujaran kebencian, penistaan agama."

Baca juga: Richard Lee Jelaskan Pentingnya Menjaga Kesehatan Kulit Bayi yang Jadi Alarm untuk Orang Tua

"Diduga telah melakukan pelanggaran undang-undang ITE, itu berinisial AE dan salah satu podcast dokter inisialnya RL," sambungnya.

Meski sebelumnya sempat berjalan lambat kini laporan itu pun sudah direspon baik oleh pihak kepolisian.

"Tujuan kita hari ini ke sini, adalah untuk menindaklanjuti laporan kita sampai sejauh mana."

"Alhamdulilah hari ini kita sudah direspon dengan baik," sambungnya.

Dalam Kesempatan tersebut terungkap mengapa kasus itu berjalan lambat hingga saksi ahli belum diperiksa.

Kasus dugaan ujaran kebencian Richard Lee berjalan lambat, pelapor menyebut saksi ahli belum diperiksa.

Baca juga: Tak Gentar Didemo LSM, Richard Lee Beberkan Peta Sebaran Kontaminasi BPA di Indonesia

"Yang mana ada kekurangan-kekurangan dari pemanggilan saksi ahli dalam rangka pemeriksaan bukti."

"Artinya sesuai dengan 184 KUHP sudah memenuhi, adanya saksi, adanya alat bukti," bebernya.

Bukti berupa rekam jejak digital pun rencananya akan dihadirkan dalam kasus tersebut.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini