News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Rea Wiradinata Merasa Dikambinghitamkan Oknum Pengacara Usai Terima Titipan Dana Miliaran Rupiah

Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rea Wiradinata, seorang selebgram.

TRIBUNNEWS.COM - Selebgram Rea Wiradinata merasa sebagai korban rekayasa hukum. Ia dijebak.

Oleh karenanya, Rea melaporkan seorang pengacara bernama Noverizky Tri Putra Pasaribu ke Polda Metro Jaya.

Pelaporan ini merupakan buntut dari kerja sama bisnis yang berujung tudingan penggelapan uang.

Mulanya, Rea menjalin kerja sama dengan Mohammad Shaheen bin Sidek, pengusaha asal Malaysia. 

Rea menjelaskan, Shaheen telah mengirimkan uang sejumlah hampir Rp 6,4 miliar kepada Noverizky Tri Putra Pasaribu, yang sebelumnya pernah ditunjuk menjadi kuasa hukum Shaheen.

Baca juga: Selebgram Rea Wiradinata Alami Kecelakaan, Diduga Karena Pengemudi Mengantuk

Uang yang awalnya akan dipergunakan untuk kepentingan bisnisnya bersama Rea, diserahkan kepada Noverizky Tri Putra Pasaribu sesuai instruksinya kepada Shaheen.

Menurut Rea, hal ini dikarenakan, Noverizky tidak mengizinkan Shaheen mengirimkan uang secara langsung kepada dirinya karena Shaheen sedang dalam permasalahan hukum di Indonesia.

Meski dirinya telah membuat kesepakatan dengan Rea dan telah menunjuk selebgram asal Cianjur tersebut sebagai perwakilannya dalam menjalankan bisnis di Indonesia, Shaheen masih yakin bahwa Noverizky dapat menjaga amanah untuk memegang uang yang dititipkannya kepada kuasa hukumnya tersebut.

Pihak Rea mengaku jika uang tersebut belum diberikan seluruhnya dari Noverizky. 

Rea mengaku bahwa justru pihak Noverizky dan staff hanya mengirimkan uang sebesar Rp 2 miliar dengan pesan berita tertulis pada bukti transfer sebagai titipan dana kepada Rea Wiradinata dan dijadikan sebagai dasar pengajuan PKPU terhadap Rea Wiradinata.

"Dia baru balikin dua miliar. Saya laporin ke Polda bulan Juli. Mereka malah balik lapor ke Polda Metro Jaya. Dan saya juga digugat PKPU oleh seseorang bernama Arif Budiman di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Arif Budiman merupakan staf Noverizky di Oktarina Lawfirm. Saya merasa dijebak dengan apa yang Noverizky lakukan karena awalnya saya percaya Noverizky sebagai kuasa hukum rekan bisnis (Shaheen) saya,” kata Rea melalui keterangan tertulisnya, Kamis (2/10/2023)

Permohonan PKPU tersebut kemudian ditolak

“Ditolaknya permohonan PKPU tersebut membuktikan memang tidak ada perjanjian hutang piutang antara saya atau mitra bisnis saya di Malaysia dengan Noverizky, mantan pengacara,” jelas Rea.

Karena sudah merasa dizalimi, wanita bernama lengkap Rea Nurul Rizkia Wiradinata itu kembali membuat laporan terhadap Noverizky di Bareskrim Polri pada tanggal 2 September 2023.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini