TRIBUNNEWS.COM - Penonton yang akan menonton konser Coldplay di Jakarta dengan menggunakan tiket atas nama orang lain, wajib membawa surat kuasa.
Promotor konser Coldplay di Jakarta, PK Entertainment telah memberikan ketentuan surat kuasa terkait tiket konser tersebut.
Surat kuasa yang dimaksudkan yakni berlaku bagi penonton yang memiliki tiket namun tak jadi hadir dan akan diwakilkan oleh orang lain.
Maka perwakilan penonton tersebut wajib membawa surat kuasa untuk dapat memasuki area konser Coldplay di Jakarta.
Adapun ketentuan surat kuasa untuk tiket konser Coldplay di Jakarta yang diwakilkan yakni sebagai berikut:
Ketentuan Surat Kuasa Tiket Coldplay di Jakarta
Baca juga: Prediksi Setlist Konser Coldplay di Jakarta, Ada 20 Lagu Lebih, Didominasi dari Music of the Spheres
1. Surat kuasa bertanda tangan di atas meterai Rp 10.000.
2. Fotokopi kartu identitas (KTP / SIM / paspor) dengan nama yang sesuai yang tertera di e-tiket.
3. Dokumen pendukung sebagai alasan pengambilalihan. Dokumen-dokumen tersebut harus ditunjukkan kepada petugas untuk mendapat izin masuk.
Seluruh dokumen tersebut wajib ditunjukkan kepada petugas untuk mendapat izin masuk.
Prosedur Masuk Area Konser Coldplay di Jakarta 2023
1. Datang lebih awal. Bagi penonton yang membeli tiket secara rombongan maka harus masuk secara bersamaan.
2. Siapkan e-tiket dan identitas yang sesuai dengan nama pada e-tiket untuk proses penukaran wristband saat memasuki area konser.
3. Akan ada cek keamanan dan scan barcode.
4. Wirstband harus selalu digunakan selama berada di area konser
5. Nikmati acara pada area pra-fungsi sebelum memasuki area konser