Disisi lain, atas kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan, Leon Dozan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Tak hanya menjadi tersangka, namun pihak kepolisian langsung melakukan penahanan atas Leon Dozan.
Sementara, atas kasus penghinaan pada institusi Polri, Leon dijerat pasal 207 KUHP.
Setelah ditetapkan menjadi tersangka Leon Dozan sempat mengungkapkan permohonan maaf kepada Rinoa.
Hal tersebut disampaikan Leon ketika di hadapan awak media dengan baju tahanan di Polres Metro Jakarta Pusat.
Tak hanya kepada Rinoa, Leon juga memohon maaf kepada keluarga pacarnya tersebut lantaran telah melakukan kekerasan.
"Untuk Rinoa, dan keluarga, saya minta maaf," ujar Leon Dozan di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (17/11/2023).
Leon mengaku dirinya siap untuk bertanggung jawab atas apa yang telah ia lakukan.
"Ya saya siap (bertanggung jawab)," tegas Leon.
(Tribunnews.com/Rinanda/Enggar Kusuma)