News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pelarian Berakhir, Christoper Steffanus Budianto yang Tipu Jessica Iskandar Ditangkap di Thailand

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Febri Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jessica Iskandar didampingi suaminya, Vincent Verhaag, ketika ditemui di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (14/7/2022).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelarian Christoper Steffanus Budianto atau Steven, pelaku penipuan sewa mobil terhadap artis Jessica Iskandar, berakhir setelah dia ditangkap di Kota Bangkok, Thailand.

Kadiv Hubungan Internasional Polri Irjen Krishna Murti menyebut penangkapan ini berhasil berkat kerja sama dengan kepolisian Thailand.

"Benar, yang bersangkutan telah ditangkap di Thailand atas kerja sama Polri dan Kepolisian Thailand (Royal Thai Police)," ujar Krishna saat dihubungi, Senin, (20/11/2023).

"Sejak diperoleh informasi keberadaan yang bersangkutan ada di Thailand, kami berkoordinasi intens dengan Kepolisian Thailand (Royal Thai Police)," ucapnya.

Saat ini, kata Krishna, Atase Polri di Thailand tengah berkoodinasi untuk membawa Steven ke Indonesia.

"Kepolisian Thailand dan Imigrasi Thailand sangat kooperatif dan membantu kami dalam menangkap yang bersangkutan ini. Saat ini yang bersangkutan diamankan di Kepolisian Thailand," katanya.

Nantinya Divisi Hubungan Internasional Polri akan berkoordinasi dengan pihak Polda Metro Jaya mengenai tindak lanjut pemulangan Steven.

Baca juga: Tanggapan Vincent Verhaag soal Tudingan Tak Mau Bantu Jessica Iskandar saat Alami Kasus Penipuan

Sebelumnya, Jessica Iskandar melaporkan Steven atas dugaan kasus dugaan penipuan senilai Rp10 miliar.

Nilai kerugian tersebut merupakan total keseluruhan dari 11 mobil miliknya yang ia sewakan kepada Steven di perusahaannya.

Adapun laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/2947/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tgl 15 Juni 2022 Penipuan dan atau penggelapan pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP.

Kasus ini berawal dari rencana bisnis penitipan mobil yang dilakukan Jessica Iskandar dengan terlapor pria bernama Christoper. 

Awalnya Jessica menitipkan mobilnya kepada terlapor untuk nantinya disewakan.

"Berawal dari korban menitipkan mobil kepada terlapor yang di mana terlapor menjanjikan mobil tersebut akan disewakan kepada orang lain," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya saat itu, Kombes Endra Zulpan, Kamis, (14/7/2022).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini