TRIBUNNEWS.COM - Proses perceraian Oki Agustina dengan pesepakbola Gunawan Dwi Cahyo kini terus berlanjut.
Diketahui, pada hari ini, Senin (18/12/2023) merupakan agenda pembuktian dari Okie Agustina.
Namun, kuasa hukum Gunawan Dwi Cahyo, Wahyudo Tora Hananto mengaku kecewa karena saksi-saksi dari pihak Okie Agustina tak bisa hadir.
Padahal pihak Agustina sudah diberikan waktu untuk mempersiapkan dan menghadirkan saksi tersebut.
"Sebenarnya hari ini kami kecewa saksi-saksi dari penggugat tidak dapat hadir."
"Padahal penggugat ini sudah diberikan waktu hampir 13 hari oleh Majelis untuk menghadirkan saksi, tapi hari ini hanya menghadirkan bukti surat," ungkap Wahyudo Tora, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Senin (18/12/2023).
Baca juga: Hadiri Sidang Cerai, Okie Agustina Siapkan 9 Bukti untuk Perkuat Gugatannya Terhadap Gunawan
Dikatakan Wahyudo, Okie Agustina hari ini hanya melampirkan bukti surat dan foto soal tudingan perselingkuhan terhadap Gunawan Dwi.
"Jadi hari ini hanya bukti surat dan bukti-bukti print out foto," ujarnya.
Terkait foto Gunawan dengan wanita lain yang digunakan Okie sebagai bukti perselingkuhan, kata Wahyudo, hal itu tak bisa dibuktikan.
Menurut Wahyudo, jika hanya dengan foto-foto saja nantinya tak akan bisa dibuktikan kebenarannya dalam segi hukum.
"Kalau menurut hukum berdasarkan pengalam saya sebagai advokat kalau itu untuk membuktikan terjadinya perselingkuhan, buat saya itu tidak bisa dibuktikan."
"Ya menurut saya sih itu nggak bisa dibuktikan kebenarannya kalau hanya dengan foto-foto dan seperti itu," ucapnya.
Baca juga: Gunawan Dwi Cahyo Bicara Kenyamanan saat Rumah Tangganya dengan Okie Agustina di Ujung Tanduk
Sementara itu, untuk pembuktian saksi nantinya akan digelar kembali pada 27 Desember 2023.
Nantinya saksi-saksi dari pihak Gunawan juga bakal turut dihadirkan.