"Nanti untuk pembuktian saksinya ditunda di tanggal 27 Desember 2023, sekaligus saksi-saksi dari pihak Mas Gunawan juga akan hadir sekalian," jelasnya.
Kuasa Hukum Gunawan Dwi Cahyo Tegas Kliennya Tak Selingkuh, Tolak Isi Gugatan Okie Agustina
Sebelumnya, Wahyudo Tora juga sempat mengatakan pihaknya menolak tegas adanya tudingan perselingkuhan terhadap kliennya.
"Kami menolak tegas atas apa yang tercantum di gugatan, yang pada pokoknya bahwa klien kami Mas Gunawan tidak melakukan perselingkuhan sebagaimana dituduhkan dalam gugatan," ungkap Wahyudo Tora, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Selasa (5/12/2023).
Sementara itu, terkait nafkah yang diminta Okie Agustina, Wahyudo menyebut, Gunawan tak keberatan dengan tuntutan tersebut.
"Terkait nafkah yang diminta untuk anak hasil perkawinan, Mas Gunawan tidak keberatan," ujarnya.
Selain itu, Gunawan dan Okie juga sudah mendiskusikan persoalan rumah tinggal.
Dikatakan Wahyudo, kliennya sudah sepakat untuk memberikan kesempatan ke Okie untuk menempati rumah yang selama ini sebagai tempat tinggal keduanya.
"Dari hasil mediasi lalu, Mas Gunawan juga sepakat untuk memberikan kesempatan kepada Mbak Okie dan anak-anak untuk menempati rumah yang selama ini ditempati yang dibeli oleh Mas Gunawan dalam jangka waktu yang telah disepakati," jelasnya.
Bahkan, Gunawan juga memberikan kendaraan kepada mantan istri Pasha Ungu itu untuk menunjang keseharian anak.
"Ada kendaraan yang diberikan Mas Gunawan kepada anak untuk menunjang mobilitas anak," terangnya.
Mengenai bukti-bukti perselingkuhan, kata Wahyudo, pihaknya bakal mempersilahkan jika Okie ingin menunjukkan.
"Terkait bukti yang akan disiapkan oleh pihak penggugat kami persilahkan kalau memang ada bukti-bukti atau ada saksi yang bisa membuktikan itu," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Ifan)