News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kabar Artis

Kuasa Hukum Gunawan Dwi Cahyo Bongkar Alasan Pihaknya Tak Datangkan Saksi di Sidang Cerai Lanjutan

Penulis: Rinanda DwiYuliawati
Editor: Yurika NendriNovianingsih
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kuasa hukum Gunawan Dwi Cahyo bongkar alasan pihaknya tidak mendatangkan saksi di dalam sidang cerai lanjutan.

TRIBUNNEWS.COM - Kasus perceraian Okie Agustina dan pesepakbola, Gunawan Dwi Cahyo masih terus bergulir hingga kini. 

Terbaru, keduanya baru saja menjalankan sidang cerai lanjutan yang beragendakan pendatangan saksi.

Sidang tersebut baru saja digelar di Pengadilan Agama Bogor Jawa Barat, Rabu (27/12/2023). 

Namun, pihak tergugat yakni Gunawan Dwi Cahyo rupanya tidak menghadirkan satu saksi pun pada sidang lanjutan kali ini. 

Dikutip dalam YouTube Intens Investigasi, Rabu (27/12/2023), kuasa hukum Gunawan, Wahyudo Tora Hananto berikan penjelasannya. 

Baca juga: Kiesha Alvaro Ingin Masalah Okie Agustina dan Gunawan Dwi CepAt Selesai

Menurut Wahyudo, saksi yang dihadirkan dari pihak Okie maupun dirinya dirasa akan membahas hal yang sama yakni terkait pertengkaran rumah tangga. 

"Karena memang yang kami hadirkan ini sebenarnya sama aja yang akan dijelaskan adalah mengenai pertengkaran rumah
tangga yang terjadi di antara Mas Gunawan dengan mbak Oki," ujar Wahyudo. 

Oleh sebab itulah, pihak Gunawan Dwi Cahyo menilai tak perlu untuk membawa saksi lagi jika hasil keterangan nanti akan berakhir sama. 

"Jadi kami rasa tidak perlu lagi mendatangkan saksi yang pada pokoknya akan menghasilkan, akan memberikan keterangan yang sama," imbuhnya. 

Soal gugatan perselingkuhan yang dilayangkan oleh pihak penggugat, Wahyudo mengaku akan menyerahkan perkara tersebut ke pihak yang berwenang. 

Kuasa hukum Gunawan Dwi Cahyo, Wahyudi. (Tangkapan layar kanal YouTube Intens Investigasi)

Baca juga: Kiesha Alvaro Ngantuk Dengar Alasan Gunawan Dwi Cahyo Diduga Selingkuhi Okie Agustina: Pusing

Wahyudo beranggapan bahwa Majelis Hakim akan bersifat adil dalam menentukan putusan tersebut. 

"Terkait dengan adanya dugaan-dugaan yang sebagaimana ditudukkan kami rasa majelis hakim akan secara arif dan bijaksana ya
untuk memutus," jelasnya. 

Mengenai beberapa bukti yang sudah diajukan oleh pihak Okie Agustina, Wahyudo percaya bahwa pihak hukum akan berlaku secara bijaksana. 

"Dan kami serahkan ke majelis hakim apakah bukti-bukti yang mereka sampaikan itu sesuai kawidah hukum yang berlaku atau tidak gitu aja sih," terangnya. 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini