Babak Baru Kasus PH Film Porno Jaksel, Siskaeee dan 10 Talent Tersangka, Diperiksa Pekan Depan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus rumah produksi film porno di Jakarta Selatan memasuki babak baru. Selebgram Siskaeee bakal diperiksa sebagai tersangka.
Tak hanya Siskaeee, Polisi juga menetapkan 10 talent (pemeran film) lainnya sebagai tersangka dalam kasus rumah produksi film porno,
Baca juga: Polisi Tetapkan 11 Pemeran Film Porno Jaksel Jadi Tersangka, Ada Siskaeee hingga Virly Virginia
Sebelas tersangka kasus rumah produksi film porno itu akan mulai dipanggil untuk diperiksa oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada 8 Januari 2023 mendatang.
"Dischedulekan (mulai) tanggal 8 Januari 2024," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Sabtu (30/12/2023).
Ade mengatakan jika para tersangka dari pemeran film ini akan diperiksa secara bergantian.
Baca juga: Seolah Bukan Aib, Siskaeee Bangga Akui Pernah Tiduri 216 Pria
"(Diperiksa secara) bergantian, dimulai tanggal 8 Januari 2024 dan seterusnya," ucap Ade.
Akankah Siskaeee hadiri pemeriksaan?
Ade belum memastikan apakah belasan tersangka tersebut akan hadir untuk dimintai keterangannya sebagai tersangka.
Ini Nama-nama Tersangka Kasus Produksi Film Porno Jaksel
Para pemeran yang ditetapkan menjadi tersangka yakni Siskaeee (FCNS alias S), Anisa Tasya Amelia alias Melly 3GP (ATA alias M), Virly Virginia (VV), Putri Lestari alias Jessica (PPL), NL alias Caca Novita (CN), Zafira Sun (ZS); Arella Bellus (ALP alias AB), MS, dan SNA.
Baca juga: Polisi Tetapkan 11 Pemeran Film Porno Jaksel Jadi Tersangka, Ada Siskaeee hingga Virly Virginia
Sementara untuk pemeran pria yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini yakni berjumlah dua orang bernama Bima Prawira (BP) dan Fatra Ardianata (AFL).
Penetapan tersangka itu setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara dan menemukan adanya pidana yang dilakukan oleh para pemeran.
"Meningkatkan status 11 saksi menjadi tersangka. Itu merupakan dua talent pria dan sembilan orang talent wanita," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (28/12/2023).
"Di dalamnya (Siskaeee). Jadi sembilan orang talent wanita yang digunakan sebagai model film Porno di Jaksel, sembilan talent wanita semuanya ditetapkan sebagai tersangka," imbuhnya.
Sementara itu, untuk lima orang tersangka yang merupakan kru pembuatan film porno tersebut sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta untuk disidangkan.
Diketahui kelima tersangka itu berinisial I sebagai produser, sutradara, admin website hingga pemilik rumah produksi; JAAS sebagai kameramen; AIS sebagai editor, AT sebagai sound enginering serta SE sebagai sekretaris dan juga pemeran wanita.
120 Ribu Film Syur Dinikmati 10 Ribu Pelanggan
Dalam menggarapnya, rumah produksi kurang lebih 120 film porno dengan mendistribusikannya ke tiga website yakni https://kelassbintangg.com/, https://togefilm.com/, dan https://bossinema.com/ dengan durasi rata-rata 1 - 1,5 jam setiap filmnya.
Tercatat, sudah ada 10 ribu pengguna yang mau menikmati film-film porno tersebut.
Para pengguna ini mendapatkan pilihan tarif untuk menikmati film porno tersebut.
"Adapun jenis atau tarif yang ditawarkan (ke pengguna), ada yang paket berlangganan 1 hari dengan membayar Rp 50 ribu, 1 minggu bayar Rp 150 ribu, 1 bulan Rp 250 ribu, 1 tahun Rp 500 ribu," ucap Ade Safri.
Siskaee Sempat Ragu, Temukan Kejanggalan Surat Perjanjian, Produser Yakinkan Perusahaannnya Legal
Siskaeee terlibat dalam rumah produksi film dewasa, ia mengaku sempat ragu namun diyakinkan sang produser jika perusahaannya sudah legal.
Sebelumnya, Siskaeee telah diperiksa sebagai saksi dalam rumah produksi film dewasa, Kelas Bintang di Polda Metro Jaya, Senin (25/9/2023) kemarin.
Dikutip dari YouTube CURHAT BANG Denny Sumargo, Sabtu (30/9/2023), Siskaeee mengatakan, dirinya sempat meminta surat perjanjian kerja sebelum melakukan syuting film.
"Sebelum ketemu, Siska minta surat perjanjian kerja selama tiga hari syuting itu," ungkap Siskaeee.
Ia pun juga sudah membaca isi dari surat kontrak kerja tersebut.
Awalnya, Siskaeee tak menemukan kejanggalan di dalam surat perjanjian kerja.
Bahkan, dikatakan Siskaeee, dirinya sempat dipertemukan oleh lawyer pihak dari perusahaan film tersebut.
Sementara pihak perusahaan tersebut dengan percaya diri berani menyatakan bahwa perusahaan film miliknya sudah legal.
"Sempat ditemukan dengan pihak lawyernya dari PH tersebut."
"Mengapa dia dengan percaya dirinya mengatakan bahwa PH dia itu legal, iya untuk meyakinkan," jelasnya.
Selebgram Siskaeee saat selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus film porno di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (25/9/2023). (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)
Untuk honor sendiri, kata Siskaeee, juga sudah tertera di dalam surat perjanjian kontrak kerja.
Namun, terkait pendistribusian film tersebut, diakui Siskaee tidak dicantumkan.
"Harga ada di surat perjanjian, kalau untuk distribusi tidak ada," terangnya.
Tak hanya itu, di dalam surat perjanjian pun seharusnya ada kesepakatan terlebih dahulu dengan Siskaeee sebelum penayangan film tersebut.
Siska pun mengaku pihak rumah produksi film itu tak ada konfirmasi terlebih dahulu kepada dirinya.
"Cuman sebelum didistribusikan wajib ada screening Siska, harusnya gitu."
"Namun pada akhirnya sampai penayangan pun nggak ada screening balik ke saya," jelasnya.
(Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti/Ifan/Anita K Wardhani)