Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Alivio Mubarak Junior
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan Siskaeee sebagai tersangka dalam kasus rumah produksi film porno.
Selain Siskaeee, ada 10 talent (pemeran film) lainnya sebagai tersangka kasus rumah produksi film porno di Jakarta Selatan.
Baca juga: Jadi Tersangka Kasus PH Video Porno, Akun Instagram Siskaeee Hilang, Sempat Posting Soal Tahun Baru
Pihak kepolisian menetapkan tersangka setelah melakukan gelar perkara dan menemukan adanya unsur pidana yang dilakukan oleh para pemeran.
"Dari gelar perkara, dari fakta penyidikan maupun alat bukti yang didapatkan penyidik selama proses penyidikan didapatkan fakta bahwa cukup untuk meningkatkan status 11 orang saksi menjadi tersangka," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada awak media, baru-baru ini.
"Itu merupakan dua orang dari talent pria dan 9 orang dari talent wanita, di dalamnya (termasuk Siskaeee)," lanjutnya.
Baca juga: Babak Baru Kasus PH Film Porno Jaksel, Siskaeee dan 10 Talent Tersangka, Diperiksa Pekan Depan
Dalam kasus ini, Siskaeee dan tersangka lainnya disangkakan Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Dengan begitu akan mendapat hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar.
Adapun para pemeran yang ditetapkan menjadi tersangka yakni Siskaeee (FCNS alias S), Anisa Tasya Amelia alias Melly 3GP (ATA alias M), Virly Virginia (VV), Putri Lestari alias Jessica (PPL), NL alias Caca Novita (CN), Zafira Sun (ZS); Arella Bellus (ALP alias AB), MS, dan SNA.
Kemudian pemeran pria yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini yaitu berjumlah dua orang bernama Bima Prawira (BP) dan Fatra Ardianata (AFL).
Sebelas tersangka kasus rumah produksi film porno itu akan mulai dipanggil untuk diperiksa oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada 8 Januari 2023 mendatang.
Sementara untuk lima orang tersangka yang merupakan kru pembuatan film porno tersebut sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta untuk disidangkan.
Kelima tersangka tersebut berinisial I sebagai produser, sutradara, admin website hingga pemilik rumah produksi.
JAAS sebagai kameramen, AIS sebagai editor, AT sebagai sound enginering, dan SE sebagai sekretaris dan juga pemeran wanita.