Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyanyi Virgoun dianggap memutuskan sepihak terkait pengalihan hak cipta lagu untuk Inara Rusli dan anaknya.
Padahal dalam putusan Pengadilan Agama Jakarta Barat Inara Rusli memenangkan gugatan sehingga berhak atas royalti empat lagu ciptaan Virgoun sebagai harta bersama.
"Seperti kita tahu semua kita menang di Pengadilan Agama ada hak royalti di mana royalti itu adanya hak cipta yang menjadi harta bersama antara pak Virgoun dan ibu Inara," kata Julio Tambunan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (3/1/2024).
Baca juga: Eva Manurung Tanggapi Perseteruan Virgoun dengan Inara Rusli soal Royalti Lagu, Singgung Inspirasi
Namun saat ini Virgoun telah melakukan dugaan perlawanan melawan hukum.
"Dalam pengalihannya, penjualan dan sebagainya harus dalam kesepakatan kedua belah pihak di mana pak Virgoun melakukannya secara sepihak," ujar Julio.
"Seharusnya perbuatan itu pengalihan tersebut adalah perbuatan melawan hukum," lanjutnya.
Untuk diketahui, Inara dan Virgoun resmi cerai pada 10 November 2023.
Di dalam amar putusan Pengadilan Agama Jakarta Barat, hakim memberikan hak asuh anak jatuh ke tangan Inara Rusli, serta wanita tersebut mendapatkan nafkah mutah dan Iddah sebesar Rp 12 Miliar.
Kemudian Inara mendapatkan rotalti sebesar 50 persen dari lagu yang diciptakan Virgoun untuknya dan sang anak.
Adapun lagu tersebut diantaranya Surat Cinta Untuk Starla, Bukti, Orang Yang Sama, dan Saat Tlah Kamu Mengerti.
Inara kemudian melayangkan gugatan perdata ke PN Jakarta Pusat lantaran Virgoun pada 14 Desember 2023 terkait pengalihan hak cipta.