News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Rumah Produksi Film Porno

Alasan Siskaeee Ajukan Praperadilan, Anggap Polisi Paksakan Tetapkan Dirinya sebagai Tersangka

Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tak hadiri pemeriksaan sebagai tersangka kasus rumah produksi film porno, selebgram dan pemain film dewasa Siskaeee 'melawan'. Ini alasannya.

Sementara itu, Gusti Ramdhani kuasa hukum Siskaeee lainnya menganggap Sprindik No SP.SIDIK/4669/VII/RES.2.5./2023/DITRESKRIMSUS ya g dikeluarkan penyidik pada 28 Juli 2023 tidak sah, karena melanggar ketentuan Mahkamah Konstitusi (MK) no 130/PUU-XIII/2015, didalam amar putusannya berbunyi pasal 109 ayat 1 UU no 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana bertentangan dengan UUD 1945.

Polda Metro Jaya: Siap Hadapi Gugatan Siskaeee

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak memberi tanggapan atas putusan gugatan praperadilan Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan; di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (19/12/2023).  (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

Polda Metro Jaya tak mempermasalahkan soal gugatan praperadilan yang diajukan oleh Selebgram, Siskaeee untuk melawan status tersangka dalam kasus film porno.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut gugatan tersebut merupakan hak Siskaeee sebagai tersangka.

Baca juga: 9 Pemeran Film Porno di Jaksel Tak Ditahan Usai Diperiksa Sebagai Tersangka, Siskaeee Tak Hadir

"Pengajuan gugatan praperadilan oleh tersangka atau kuasa hukumnya merupakan hak tersangka maupun kuasa hukumnya dan itu kita hormati," kata Ade Safri kepada wartawan, Selasa (16/1/2024).

Ade Safri mengatakan pihaknya melalui Bidang Hukum Polda Metro Jaya akan menghadapi gugatan praperadilan tersebut.

"Penyidik melalui Bidkum Polda Metro Jaya siap untuk menghadapi gugatan praperadilan dimaksud. Kami jamin penyidik profesional, transparan dan akuntabel dalam melakukan penyidikan perkara a quo," jelasnya.

Sidang Gugatan Praperadilan Siskaeee Digelar 22 Januari 2024

Dalam hal ini, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga sudah menunjuk hakim tunggal dalam gugatan tersebut.

Nantinya, sidang perdana akan dilakukan pada Senin 22 Januari 2023 mendatang.

"Ketua PN Jaksel telah menunjuk hakim tunggal yang akan memeriksa praperadilan tersebut yaitu Ibu Sri Rejeki Marshinta," ucap Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto.

Siskaeee Kembali Dipanggil Jumat Ini

Polda Metro Jaya kembali melayangkan pemanggilan terhadap Selebgram, Siskaeee sebagai tersangka dalam kasus film porno yang dibuat rumah produksi di Jakarta Selatan pada Jumat (19/1/2024) pekan ini.

Hal ini setelah Siskaeee mangkir dalam panggilan penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Senin (15/1/2024) kemarin.

"Salah satunya talent wanita S tidak menghadiri panggilan penyidik untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (16/1/2024). 

Nantinya, Siskaeee diminta hadir ke ruang penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam pemanggilan yang kedua kalinya.

"Penyidik telah kembali membuat dan mengirimkan surat panggilan tersangka yang kedua untuk tersangka S yang merupakan talent wanita untuk jadwal pemeriksaan tersangka di hari Jumat tanggal 19 januari 2024 pukul 09.00 WIB di ruang riksa Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," ujarnya. 

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini