Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji mengaku belum menerima royalti performing dari enam lagu ciptaannya.
Pernyataan tersebut diungkap Anji dalam laman Instagram pribadi miliknya yang mengeluh kepada pihak Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan Wahana Musik Indonesia sebagai Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang dinilai tidak tegas dalam urusan royalti pencipta lagu.
Sebab sebagai pencipta lagu Anji menginginkan dirinya bisa menerima royalti perfoming dari karya-karyanya.
Terkait hal itu Marcell Siahaan selaku Komisioner Bidang Hukum dan Litigasi LMKN memberikan tanggapannya.
Menurutnya pihak LMKN-lah yang berhak untuk ditanyakan oleh Anji atas pertanggungjawaban tersebut.
"Kalau mau tanya transparansi kenapa enggak dibayar, ya tanya ke LMK-nya di mana yang bersangkutan memberi kuasa," kata Marcell di kantor LMKN, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (17/1/2024).
Baca juga: LMKN Buka Suara Dituding Tak Transparan Terkait Laporan Royalti Lagu
Sebab ada kemungkinan pihak LMK yang dinilai kurang, terkait keluhan yang dirasakan oleh Anji. Sehingga ada persoalan yang menyangkut masalah teknis.
"Jadi jangan kita, kita terus yang disalahi, kalau ada yang tidak transparan bisa jadi masalahnya di LMK-nya," ujar Marcell.
"Bisa jadi hanya masalah simpel, sudah dikirim ke alamatnya tapi alamatnya ganti," lanjutnya.
Selain itu Komisioner LMKN Hak Terkait, Johnny Maukar ikut berpendapat terkait masalah Anji.
Salah satunya adalah adanya dugaan promotor yang belum membayar kepada LMKN terkait lagu-lagu dari Anji yang dinyanyikan para musisi.
Karenanya rekap tersebut memang belum diterima oleh LMKN dan tidak bisa didistribusikan kepada Anji.
"Kalau promotornya belum bayar kami sudah minta menyurat. Jadi ya siapa yang belum membayar? kalau si Anji bilang promotornya belum bayar ya bagaimana kami bisa mendistribusikan," ucap Johny.