News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pengusaha Tempat Hiburan Kecewa, Pajak Hiburan Naik Drastis, Menparekraf Minta Tunggu Putusan MK

Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi tenpat hiburan karaoke. Pengusaha hiburan mengaku kecewa dengan kebijakan pemerintah menaikkan pajak hiburan.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi menilai pemerintah tidak arif jika meningkatkan pemasukan negara lewat pajak saat pelaku industri hiburan sedang berusaha bertahan di tengah ketidakpastian ekonomi negara.

Selain itu menurut Dede, pemerintah harus melibatkan para pelaku industri dalam pembahasannya agar angka yang ditetapkan rasional. Pemerintah, seharusnya tidak sepihak dalam pembahasan penentuan pajak hiburan.

"Kalau naik dengan angka pajak seperti itu, apakah bisa hidup industri hiburan di Indonesia ini? Saya harap kebijakan ini ditinjau ulang," kata Dede.

Sebab, Dede melihat, ketika pandemi berakhir, sektor pariwisata bangkit lebih lama. Tahun 2022 mulai bangkit hingga 2024 memasuki fase 'survive'.

"Kalau naik dengan angka pajak seperti itu, apakah bisa hidup industri hiburan di Indonesia ini? Saya harap kebijakan ini ditinjau ulang oleh pemerintah dengan mempertimbangkan aspirasi para pelaku industri hiburan," terang Dede.

Dede berpandangan, upaya pemerintah untuk menaikan pemasukan negara lewat pajak berpotensi berdampak buruk pada industri pariwisata di Indonesia. Ditambah daya beli masyarakat yang belum naik signifikan.

"Pariwisata di Indonesia juga sedang berusaha bertahan. Oleh karenanya, saya melihat perlu ditinjau ulang jumlah besarannya (persentase pajak hiburan). Kalau ingin meningkatkan pemasukan lewat pajak, perlu diperhatikan aspirasi para pelaku usaha industri hiburan," tutur Dede.

Sandiaga Uno Respon Protes Inul hingga Hotman Paris

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno usai rapat terbatas membahas soal kebijakan bebas visa kunjungan ke Indonesia di Istana Negara, Jakarta, Kamis, (7/12/2024). (Taufik Ismail)

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno mengatakan aturan mengenai pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) untuk jasa hiburan dari 25 persen menjadi 40 persen hingga 75 persen saat ini sedang diuji di Mahkamah Konstitusi(MK).

Sebab, kebijakan itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Karena itulah Sandiaga meminta semua pihak menunggu putusan dari Mahkamah Konstitusi(MK) terkait uji materi tersebut.

"Permohonan tersebut, masih diproses oleh MK dan kami menunggu jadwal sidang. Jadi yang ingin kami sampaikan, mari kita hentikan dulu polemik," ujar Sandiaga.

Selain itu, ia menyampaikan, pemerintah daerah juga masih membuka peluang untuk diskusi dengan para pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif khususnya di sektor hiburan. Jangan sampai kebijakan pemerintah justru menciptakan pemutusan hubungan kerja(PHK).

Sandiaga juga merespon soal protes yang disampaikan Inul Daratista dan Hotman Paris.

Ia membuka ruang diskusi untuk persoalan kenaikan pajak hiburan.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini